Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 25 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat mereka dengan nomor terpisah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin dengan dugaan pencemaran nama baik. Sementara Damai Lubis melaporkan Khozinudin dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Profesor Eggi Sudjana melaporkan, terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik…Yang kedua, pelaporan dari pak Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Sama, pasal yang dilanggar juga 433-434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial,”
ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pelaporannya, Budi menyebut Eggi dan Damai Lubis dituding sebagai pengkhianat karena status tersangka mereka telah dicabut Kepolisian dari kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo. Sementara berkas kubu Roy Suryo sudah masuk ke meja Jaksa untuk di pelajari.
Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,”
ucap Budi.
Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyiapkan administrasi penyidikan. Rencananya Roy Suryo dan Khozinudin akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, Budi belum menyebutkan secara lugas kapan meraka akan diperiksa.
Ini lagi diagendakan, diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,”
tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi dua kluster tersangka. Untuk kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu kluster kedua, diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Di pertengahan penyidikan kasus itu, penyidik mengeluarkan SP3 hanya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah dilakukan gelar perkara khusus. Sementara untuk berkas perkara kluster Roy telah dilimpahkan ke Kejaksaan guna diteliti.

