Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam peran dan aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, terutama yang berkaitan dengan relasinya dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Salah satu fokus utama penyidik adalah frekuensi perjalanan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat masih menjabat kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dilakukan melalui dua klaster secara paralel.
Klaster pertama menyasar dugaan pengondisian proyek pengadaan iklan yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sementara klaster kedua menitikberatkan pada komunikasi antara Ridwan Kamil dan jajaran Bank BJB.
Pada klaster kedua, kami mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB,”
kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 30 Januari 2026.
Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Valuta Asing
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KPK menemukan bahwa Ridwan Kamil tercatat cukup sering melakukan perjalanan ke luar negeri dalam periode jabatannya.
Hal ini mendorong penyidik untuk menelusuri lebih jauh tujuan perjalanan, pihak yang turut serta, serta sumber pendanaannya.
Kami juga mendalami penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Dalam periode 2021 sampai 2024, kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah,”
ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana
Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.
Selisih Anggaran Iklan Rp222 Miliar
Penyidikan KPK saat ini masih berfokus pada dugaan aliran dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Total anggaran iklan yang digunakan mencapai Rp409 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya selisih signifikan sebesar Rp222 miliar antara dana yang dikeluarkan bank dan yang diterima oleh agensi periklanan. Selisih inilah yang diduga menjadi dana nonbujeter.
Lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan ini masuk ke dana nonbujeter,”
kata Budi pada 27 Desember 2025.
Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Ia menegaskan tidak mengetahui secara detail terkait pengadaan iklan Bank BJB karena hal tersebut merupakan kebijakan korporasi di tingkat BUMD.
Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan. Jadi saya tidak tahu, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,”
ujar Ridwan.


