Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kuota Haji Dijadikan Dagangan, Yaqut Masih Aman Usai Diperiksa KPK Bersama BPK
Hukum

Kuota Haji Dijadikan Dagangan, Yaqut Masih Aman Usai Diperiksa KPK Bersama BPK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 1, 2026 9:42 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf, sebagai saksi dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan secara paralel bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat ini memegang peran utama dalam menghitung besaran kerugian negara akibat perkara tersebut.

KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materinya masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan secara penuh dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,”

ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, pekan lalu.

Fokus Penghitungan Kerugian Negara

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian negara menjadi fokus utama penyidikan saat ini. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, mulai dari mantan Menpora Dito Ariotedjo, bos travel haji Maktour Fuad Hasan, hingga Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan anak buah Yaqut yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian utuh untuk memastikan hasil akhir penghitungan kerugian negara dapat diperoleh secara komprehensif,”

kata Budi.

KPK berharap, hasil final kalkulasi kerugian negara dari BPK dapat segera rampung, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Yaqut Belum Ditahan

Meski telah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Yaqut belum ditahan oleh KPK. Menurut Budi, hal itu lantaran Yaqut masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sekaligus karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Itu yang sedang kami lengkapi,”

jelasnya.

Awal Mula Polemik Kuota Tambahan Haji

Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Distribusi kuota dilakukan melalui asosiasi hingga ke biro travel. Dari situ, muncul dugaan jual-beli kuota yang melibatkan biro travel dan oknum di Kementerian Agama,”

ungkap Budi.

Dugaan Percepatan Ilegal Jemaah Haji

KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Kita mengenal istilah T-0, yakni mendaftar dan langsung berangkat di tahun yang sama. Bahkan ada jemaah yang seharusnya masih menunggu, tapi bisa berangkat lebih cepat. Itu juga sedang kami dalami,” tandas Budi.

ungkap Budi.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tag:BPKKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ekonomi Bisnis

Utang Pemerintah Tembus Rp9.920,42 Triliun di Akhir Maret 2026, Masih Aman?

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, total utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per Maret 2026. Jumlah itu naik Rp282,52 triliun atau 2,93 persen, dibandingkan posisi terakhir…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan
Nasional

DPR Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Menurut Bob…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi Motor Listrik
Ekonomi Bisnis

Siap-siap 100 Ribu Motor-Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif dari Purbaya, Berlaku Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan, insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) baik untuk sepeda motor dan mobil mulai diterapkan Juni 2026. Insentif ini diberikan untuk menekan konsumsi Bahan…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

Kasus Kuota Haji: Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK 30 Hari Lagi

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
45 menit lalu
ICW melaporkan Kepala BGN kepada KPK dugaan korupsi sertifikasi halal Rp49,5 miliar.
Hukum

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
Ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Hukum

Pakar Ungkap Pola Pikir Proaktif-Reaktif Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up