Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bareskrim Bongkar IPO ‘Tak Layak’ Saham PIPA, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru 
Hukum

Bareskrim Bongkar IPO ‘Tak Layak’ Saham PIPA, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru 

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 4, 2026 10:37 am
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026)
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. 

Daftar isi Konten
  • Valuasi Aset Tak Memenuhi Syarat IPO
  • Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka tambahan yang berasal dari unsur internal perusahaan hingga mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas para tersangka yang baru ditetapkan, masing-masing berinisial BH, DA, dan RE.

BH diketahui merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI. Sementara DA berperan sebagai penasihat keuangan (financial advisor), dan RE bertindak sebagai project manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,”

ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Valuasi Aset Tak Memenuhi Syarat IPO

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan fakta krusial bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu temuan utama berkaitan dengan valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai persyaratan IPO.

Perusahaan ini sebenarnya tidak layak IPO karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan,”

jelas Ade Safri.

Meski tidak memenuhi kriteria, PT Multi Makmur Lemindo tetap berhasil mencatatkan sahamnya di bursa pada 2023. Melalui proses IPO tersebut, perusahaan menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar.

Dalam penawaran umum perdana itu, PT Shinhan Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), dengan harga saham ditetapkan sebesar Rp105 per lembar.

Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas

Seiring perkembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti terkait dugaan manipulasi pasar modal.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan,”

kata Ade Safri.

Sebelumnya, kasus saham PIPA telah menjerat dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi yang saat itu menjabat Direktur PT MML.

Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk kepentingan pribadi dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli saham PIPA. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama yang kala itu masih berstatus pegawai BEI.

Atas perbuatannya, kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan dugaan praktik “saham gorengan” PIPA belum berakhir. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam meloloskan proses IPO emiten tersebut.

Tag:bareskrimBEIBursa Efek IndonesiaIPOPIPAsaham gorengan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi pengeboran minyak. (Sumber: Unsplash/Mohamed Fsili)
Ekonomi Bisnis

Selat Hormuz Belum Aman, Pasar Panik Harga Minyak Naik Lagi di Level US$102,19 per Barel

Harga minyak dunia kembali melonjak pada perdagangan Kamis di tengah tingginya volatilitas pasar global. Investor masih mencermati perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, terutama kembali memanasnya selat Hormuz usai kapal tanker…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri.
Nasional

Prabowo Dorong Reformasi Polri, KPRP Rekomendasikan Perubahan Kultural dan Manajerial

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin mereformasi seluruh lembaga pemerintahan, salah satunya instansi kepolisian. Prabowo menilai Korps Bhayangkara yang paling sering mendapat sorotan sekaligus…

By
Rahmat
Adi Briantika
6 Min Read
Selebrasi pemain dan manajemen Persib Bandung usai laga
Olahraga

Persib Bandung Hormati Keputusan Pemindahan Venue Laga Kontra Persija Jakarta

Manajemen Persib Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait perubahan lokasi pertandingan melawan Persija Jakarta pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/2026. Duel klasik yang semula direncanakan berlangsung di Jakarta kini…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
15 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
16 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Geram Oditur Sentuh Bukti Cuma Pakai Tisu

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menegur oditur karena dianggap tidak profesional ketika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
17 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Sidang Andrie Yunus: Hakim Gemas Operasi 4 Terdakwa BAIS TNI Amatir

Majelis Hakim Pengadilan Militer menyindir empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up