Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka tambahan yang berasal dari unsur internal perusahaan hingga mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas para tersangka yang baru ditetapkan, masing-masing berinisial BH, DA, dan RE.
BH diketahui merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI. Sementara DA berperan sebagai penasihat keuangan (financial advisor), dan RE bertindak sebagai project manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,”
ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Valuasi Aset Tak Memenuhi Syarat IPO
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan fakta krusial bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Salah satu temuan utama berkaitan dengan valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai persyaratan IPO.
Perusahaan ini sebenarnya tidak layak IPO karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan,”
jelas Ade Safri.
Meski tidak memenuhi kriteria, PT Multi Makmur Lemindo tetap berhasil mencatatkan sahamnya di bursa pada 2023. Melalui proses IPO tersebut, perusahaan menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar.
Dalam penawaran umum perdana itu, PT Shinhan Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), dengan harga saham ditetapkan sebesar Rp105 per lembar.
Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas
Seiring perkembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti terkait dugaan manipulasi pasar modal.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan,”
kata Ade Safri.
Sebelumnya, kasus saham PIPA telah menjerat dua pelaku yang kini berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi yang saat itu menjabat Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk kepentingan pribadi dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli saham PIPA. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama yang kala itu masih berstatus pegawai BEI.
Atas perbuatannya, kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan dugaan praktik “saham gorengan” PIPA belum berakhir. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam meloloskan proses IPO emiten tersebut.



