Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo ingin mereformasi seluruh lembaga pemerintahan, salah satunya instansi kepolisian.
Prabowo menilai Korps Bhayangkara yang paling sering mendapat sorotan sekaligus sebagai instansi juga yang paling dekat berinteraksi dengan masyarakat.
“Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu Presiden menyampaikan ‘Oke, kita mulai dari Polri’,”
ijar Dofiri di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.
Presiden juga menaruh perhatian dalam bidang ketahanan pangan, energi, air, permasalahan korupsi, serta kekayaan negara. Maka, visi dan misi kepala negara itu juga harus diemban oleh semua lembaga pemerintah termasuk Polri.
“Di situlah pentingnya Polri selaku aparat penegak hukum, karena ada sangkut paut dengan itu,”
kata Dofiri.
Reformasi Polri juga menitikberatkan untuk menjaga stabilitas hingga menjaga keamanan dengan penuh integritas dan idealisme yang tinggi. Dalam rapot Komisi Reformasi Percepatan Polri yang dikerjakan sejak tiga bulan lalu, pihaknya telah menyerap aspirasi dari 154 kelompok dari Jakarta, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.
Merujuk “hasil belanja” aspirasi itu, Komisi mendapatkan dua aspek yang harus digarisbawahi yaitu kelembagaan dan manajerial
Pada aspek manajerial tersusun ada tiga ranah yakni struktural, instrumental, dan kultural. Dofiri bilang ranah kultural Polri sering jadi perbincangan.
“Perilaku atau budaya yang ditengarai banyak bermunculan yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri karena apa? Ulah anggota Polri yang perilakunya kurang bagus,”
ucap dia.
Dia menegaskan dari ketiga ranah itu, Polri tidak mengalami peningkatan yang signifikan sejak reformasi pertama yang dilakukan pada tahun 2000.
Struktural
Berdasarkan hasil asesmen Komisi, kedudukan Polri tetap di bawah kepemimpinan langsung presiden tanpa dibentuk lembaga atau kementerian baru.
“Usulan terkait apakah perlu ada kementerian, di bawah kementerian keamanan (maupun) kementerian kepolisian, itu tidak direkomendasikan. Jadi kedudukan (Polri) tetap di bawah Presiden,”
tegas Dofiri.
Instrumental
Dalam hal instrumental, Komisi meminta adanya regulasi atau menata kembali aturan yang sudah ada, seperti perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Polri; serta diharapkan memiliki standar dalam pengadaan Alat Material Khusus di tingkat Mabes hingga Polsek.
“Apa-apa saja yang dibutuhkan paling tidak dalam standar minimal,”
kata Dofiri.
Kultural
Selanjutnya, berdasarkan temuan Komisi, problem kultural sering mendapat sorotan tajam dari publik. Ada beberapa hal yang jadi perbincangan yaitu budaya kekerasan, koruptif, fanatisme esprit de corps, militersitik, impunitas, tutup mulut (silent blue code). Maka Polri diharapkan untuk menguatkan paradigma melalui lembaga pendidikan dan menghilangkan budaya aktual negatif.
Tata Kelola
Dalam aspek tata kelola, muncul perihal pembinaan dan operasional. Segi pembinaan pun tidak terlepas dari aspek sumber daya manusia. Dofiri berujar banyak anggota Polri setelah direkrut kemudian menjalani pendidikan tidak jelas saat meniti kariernya. Bahkan untuk mengakhiri kariernya, polisi itu tak mendapatkan tempat dinas yang jelas.
Bahkan dalam hal rekrutmen, Kerap ditemukan calon anggota Polri mendaftar karena mendapatkan jalur kuota khusus. Lantas Komisi meminta Polri agar pengumuman tes calon anggota harus one day service guna menghindari perlakuan khusus.
Berikutnya, dalam pembinaan karier yang dinilai bersinggungan dengan praktik jual-beli jabatan.
“Ke depan harus diatur melalui mekanisme berkaitan pembinaan karier. Harus ada rekam jejak, jenjang karier, talent pool, dan lain sebagainya,”
kata Dofiri.
Lanjut pada bidang operasional, Komisi menyoroti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakkan hukum, serta perlindungan pengayoman masyarakat. Sebagai garda terdepan masyarakat, Polri harus mengedepankan deeskalasi; dan menggunakan standar perlaatan yang lebih humanis, khususnya dalam menyikapi aksi unjuk rasa.
Perihal penegakkan hukum harus ada teknologi terdigitalisasi yang mampu merekam dari segi pelaporan, progres penyelidikan, hingga penyidikan.
Kepemimpinan Kapolri
Komisi, melalui rekomendasi, memutuskan agar Kapolri harus tetap melalui proses fit and proper test dan atas persetujuan dari DPR. Meski demikian, untuk masa jabatan Kapolri, KRPP menyerahkan keputusan itu kepada presiden, serta menegaskan calon Kapolri harus memiliki jenjang karier yang jelas dan panjang, juga sudah melalui pembinaan sejak pangkat Komisaris Jenderal.
“Misalnya suatu saat nanti mengganti Kapolri, cari saja (jenderal) bintang 3. Bintang 3 itu sudah melalui jenjang karier yang mumpuni,”
jelas Dofiri.
Kepengawasan
Di bidang kepengawasan, sejatinya Polri telah memiliki tiga Direktorat yang saling mengawasi yaitu Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), dan Pengawasan Penyidikan (Wassidik). Maka, Komisi meminta agar ketiga pengawas itu bisa dilebur menjadi satu.
“Rekomendasi ini salah satunya adalah posisi Inspektorat itu gerbang atau garda terdepan bidang pengawasan, yang akan mengkoordinasikan pengawasan-pengawasan yang lain,”
tambah Dofiri.
Polri juga memiliki pengawas eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Dofiri, Kompolnas memiliki kedudukan yang sangat strategis, sebab merupakan lembaga yang merumuskan kebijakan dan strategi. Ke depan, fungsi Kompolnas harus diperkuat, bahkan anggota maupun komisionernya harus terlepas dari jabatan sebelumnya.
“Kalau selama ini masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk (dalam kepengerusan) di situ,”
kata Dofiri.


