Pemilik PT Blueray, Jhon Field menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus importas Bea Cukai.
Jhon Field merupakan tersangka dari kasus ini berama lima orang lainnya yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal.
Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,”
ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu, 7 Februari 2026.
Budi menuturkan, John Field diketahui ikut terlibat dalam perencanaan pengkondisian importasi barang yang akan masuk ke Indonesia dengan pihak DJBC. Sehingga barang-barang dari luar negeri tersebut bisa bebas masuk tanpa harus pengecekan terlebih dahulu.
Untuk memuluskan importasi tersebut, PT BR menyuap pihak bea cukai kurang lebih Rp40,5 miliar yang terdiri pelbagai mata uang asing, jam tangan mewah, hingga logam mulia.
Untuk Jhon, KPK bahkan juga telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi karena dikhawatirkan akan kabur. Saat ini, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif sebelum bos PT BR dijebloskan ke penjara.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,”
ucap Budi.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, mereka adalah:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan
- Pemilik PT BR, Jhon Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan
Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlandi selaku penerima disangkakan Pasal berlapis yakni dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, tersangka Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
