Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 25 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hukum

Pemerintah Tarik Jamdatun Kejagung dari Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 10, 2026 2:00 pm
Rahmat
Dusep
Share
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menarik Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dari daftar saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Singapura. Penarikan ini terjadi di tengah upaya KPK memulangkan tersangka yang telah lama buron tersebut ke Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Respons KPK
  • Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pihaknya menarik Narendra karena saksi ahli yang dihadirkan kubu Paulus sudah menjelaskan terlebih dahulu mengenai proses hukum tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Saksi yang dihadirkan kubu Paulus yakni guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa.

Disatu sisi Anang mengklaim, Narendra sebelumnya pernah dimintai keterangan tertulis oleh Attorney General Chambers (AGC) Malaysia-Singapore untuk menjelaskan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan di dalam negeri.

Keterangan Prof Eva itu terus membenarkan yang semula bribery bukan tindak pidana korupsi dan lain-lain, kemudian membenarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh pihak pemerintah in line dengan keterangannya Pak Jamdatun gitu loh. Perbuatan ini perbuatan korupsi,”

ucap Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Paulus Tannos sempat mempertanyakan surat perintah penangkapan dirinya, yang salah satunya dikeluarkan oleh National Central Bureau (NCB) Singapura. Sebab, selama sidang bergulir buron mega korupsi e-KTP itu mengaku tidak pernah melihat surat penangkapannya.

Maka pada saat sidang kemarin diperlihatkan surat perintah penangkapan asli yang KPK keluarkan gitu loh. termasuk juga ahli saksi yang lainlah dari beberapa itulah,”

ujarnya.

Respons KPK

Di kesempatan terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan sidang ekstradisi Paulus sudah sampai ke tahap ketujuh yakni mendengarkan keterangan para ahli kedua belah pihak.

KPK menunjuk Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli untuk menjelaskan perkara suap yang dilakukan oleh Paulus termasuk sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara ke hakim Pengadilan Singapura. Kesaksian Jamdatun kemudian dijawab dengan memberikan memberikan dokumen pernyataan tertulis resmi atau afidavit ke ke hakim yang menangani.

Hal serupa juga dilakukan saksi ahli yang ditunjuk Paulus, profesor Eva. Namun saat Eva memberikan keterangan secara langsung, majelis berpandangan keterangan dia sama dengan Narendra.

Jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,”

ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Semestinya, perkara pemulangan Paulus Tannos tidak lagi dipusingkan Pemerintah Indonesia.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo telah menandatangani surat perjanjian ekstradisi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tahun 2022. Dalam surat tersebut jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Bermodalkan hal tersebut, KPK mengaku cukup optimis bisa memulangkan Paulus Tanno ke tanah air dan segera disidangkan.

Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,”

ucap Budi.

Meski demikian, masih ada beberapa proses tahapan mendengarkan saksi ahli lain yang dihadirkan buron korupsi E-TKP itu pada 23 Februari mendatang. Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura juga akan segera membacakan kesimpulan dan memutuskannya.

Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,”

tandas Jubir KPK.
Tag:ekstradisiJamdatunKejagungKorupsiKorupsi E-KTPKPKpaulus tannos
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Nasional

Isu LPDP Viral, Ketua Komisi X DPR Tegaskan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul isu yang berkembang di ruang…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Penampakan Kota Jalisco, Meksiko saat kerusuhan usai bos kartel tewas ditembak.
Internasional

Usai Bos Kartel El Mencho Tewas, Meksiko Mencekam! Kemlu Pastikan 45 WNI Aman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan keamanan puluhan WNI yang berada di negara bagian Jalisco, Meksiko, setelah kerusuhan terjadi usai bos kartel narkoba Nemesio Oseguera Cervantes alias “El Mencho”  tewas…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)
Hukum

Eks Menag Yaqut Melawan, Sebut Pembagian Kuota Haji Ikuti Yuridiski Arab Saudi

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi dan menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bilang pembagian kuota…

By
Rahmat
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Eks Menag Yaqut Cholil menghadiri sidang praperadilan perdananya di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Dapat Surat dari KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
10 jam lalu
Gambar dibuat oleh AI
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
11 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
14 jam lalu
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up