Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 26 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 1:35 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Gambar dibuat oleh AI
Gambar dibuat oleh AI
SHARE

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Daftar isi Konten
  • Ada Dugaan Penyiksaan
  • Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan
  • Desakan Proses Hukum Transparan

Peristiwa tragis ini terjadi saat Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim. Keduanya melintas di jalan dengan kontur menurun ketika insiden terjadi.

Menurut informasi yang beredar, seorang anggota Brimob berinisial MS diduga tiba-tiba menghantam Arianto menggunakan helm.

Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan terseret bersama sepeda motornya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini pun memicu perhatian publik dan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Ada Dugaan Penyiksaan

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre sekaligus pengamat HAM, Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya.

Saya melihat ini bukan sekadar pemukulan biasa. Itu adalah tindak kekerasan yang mengarah pada penganiayaan, bahkan bisa dikategorikan sebagai penyiksaan,”

ujar Julius kepada owrite.id.

Julius menjelaskan bahwa korban disebut-sebut dituduh melakukan pelanggaran hukum seperti tawuran.

Namun, jika memang ada dugaan tindak pidana, proses yang seharusnya ditempuh adalah mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Julius menekankan bahwa anggota Brimob pada dasarnya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan atau proses reserse kriminal.

Tugas tersebut berada pada unit lain dalam struktur kepolisian. Karena itu, menurutnya, sejak awal sudah terdapat indikasi penyimpangan fungsi.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kekerasan untuk menggali informasi atau memaksa pengakuan dalam proses dugaan pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk konvensi anti-penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, tindakan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum secara tegas dilarang.

Tanggung Jawab Institusional Dipertanyakan

Peristiwa tersebut juga disebut tidak hanya melibatkan satu individu. Julius menyoroti adanya anggota lain di lokasi kejadian yang tidak mencegah tindakan kekerasan itu.

Hal ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum individual, melainkan juga menyangkut etika, profesionalisme, dan tanggung jawab institusi.

Dengan demikian, ada beberapa lapis persoalan pertama ada penyalahgunaan kewenangan (karena bukan ranah tugasnya) lalu ada dugaan tindak pidana penganiayaan atau penyiksaan. Ada juga pelanggaran etik dan profesionalisme kepolisianm dan terakhir ada potensi pelanggaran HAM karena adanya tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum,”

ujar Julius.

Desakan Proses Hukum Transparan

Julius menegaskan bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak berhenti pada penanganan disiplin internal semata.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Kasus seperti ini seharusnya diproses secara transparan, bukan hanya sebagai pelanggaran disiplin internal, tetapi juga diuji secara pidana jika memang memenuhi unsur penyiksaan,”

pungkasnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar di Tual ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tag:AriantoBrimobDisiplinHAMKasusPengamatpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
1
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
2
Trenggiling Jadi Korban Karhutla, Satwa Langka Ini Ternyata Populasinya Terancam Punah
By Ossid Duha Jussas Salma
Tim Manggala Agni menemukan trenggiling yang terbakat akibat karhutla (Foto: TikTok radarkhatulistiwa).
3
ST Burhanuddin Buka Target Besar Gojukai: Dari Podium Nasional hingga Kancah Dunia
By Syifa Fauziah
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejurnas Karate-do Gojukai. (Sumber: YouTube/Karate-Do Gojukai Indonesia)
4
Ribuan Peserta Serbu GOR Ciracas, Kejurnas Karate Gojukai Piala Jaksa Agung jadi Ajang Cari Bibit Juara
By Syifa Fauziah
Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai Piala Jaksa Agung RI Ketiga Tahun 2026 resmi digelar di GOR Ciracas, Jakarta Timur,
5

BERITA LAINNYA

Gedung kantor LPSK
Hukum

LPSK Beri Perlindungan ke FH, Saksi Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH. Ia…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
15 jam lalu
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up