Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 24, 2026 10:05 am
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Dok dpr.go.id)
SHARE

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Daftar isi Konten
  • Hukum Pidana Jadi Pertimbangan
  • Disampaikan ke Pimpinan DPR

Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan menjadi perhatian publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pernyataan Komisi III DPR, disampaikan sebagai tindak lanjut dalam rapat internal yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sikap komisi didasarkan pada berbagai informasi yang dihimpun selama pendalaman kasus.

Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,”

ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

Hukum Pidana Jadi Pertimbangan

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa sistem hukum pidana Indonesia kini mengarah pada pendekatan yang lebih substantif.

Menurutnya, paradigma pemidanaan telah bergeser dari semata-mata pembalasan menuju prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Pendekatan tersebut menempatkan hukum bukan hanya sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial.

Karena itu, dalam proses penuntutan maupun persidangan, pemidanaan dinilai harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta dampak sosial secara menyeluruh.

Habiburokhman juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru terkait posisi hukuman mati dalam sistem hukum nasional.

Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,”

tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penerapan pidana mati tidak lagi menjadi opsi utama, melainkan langkah paling akhir yang harus melalui pertimbangan sangat mendalam.

Disampaikan ke Pimpinan DPR

Lebih lanjut, Komisi III memastikan bahwa hasil rapat akan diproses sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR RI.

Kesimpulan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR sebagai tindak lanjut administratif.

Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara ini, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,”

pungkasnya.

Tag:ABKhabiburokhmanHukuman MatiKomisi III DPRPenyelundupan NarkobaTuntutan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
1
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
2
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Kantor BGN Digeledah Sejak Jam 2 Pagi, Saksi Ungkap Kejagung Ubek-ubek Ruang Pimpinan Lantai 2
By Rahmat Baihaqi
Logo Badan Gizi Nasional.
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Aroma Jual-Beli Proyek SPPG, Kantor BGN Digeledah Kejagung Sampai Rumah Pejabat Ikut Disatroni!

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Menteng, Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
38 menit lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Langsung Digelandang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang saat operasi tangkap tangan (OTT)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
48 menit lalu
Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan dari Prancis (Foto: Presidenri.go.id)
Hukum

Prabowo Pakai Uang Pribadi ke Luar Negeri, Berpotensi Terjerat UU Tipikor

 Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hukum

Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus Air Keras Dituntut 2,5 Tahun

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up