Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Dapat Surat dari KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Pekan Depan
Hukum

Dapat Surat dari KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Pekan Depan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 2:22 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Eks Menag Yaqut Cholil menghadiri sidang praperadilan perdananya di PN Jakarta Selatan.
Eks Menag Yaqut Cholil menghadiri sidang praperadilan perdananya di PN Jakarta Selatan. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Selasa, 3 Februari 2026. Yaqut menggugat KPK atas penetapan statusnya tersangka korupsi kasus kuota haji tambahan Kemenag 2024.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK meminta sidangnya ditunda sampai pekan depan.

Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,”

ujar Hakim di ruang sidang.

Sulistyo mengingatkan, jika pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan pekan depan.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan sudah terlebih dahulu bersurat ke PN Jakarta. Sebab, pihak KPK harus berkutat dengan empat gugatan praperadilan yang lain.

Adapun sidang praperadilan itu yakni perkara e-KTP oleh Paulus Tannos, perkara Kementerian Pertanian, dan dua tersangka kasus korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Hulu Sungai Utara (HSU) 

Mengingat tim secara pararel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,”

ujar Budi saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama 2024.

Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Tag:KorupsiKPKKuota HajiPN JakselPra peradilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
Breaking: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
2
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun! Ini Pengadaan BGN yang Jadi Ladang Cuan ‘Tiga Serangkai’ Dadan Cs

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
28 menit lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Modus ‘Ternak’ SPPG Bodong, Dadan Hindayana cs Kantongi Miliaran per Hari

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 menyeret tiga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
59 menit lalu
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Dadan Resmi Ditahan! Pengamat Desak Kejagung Periksa Seluruh Pejabat dan Staf BGN

Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung…

rahmat-tunnydusep-malik
By
Rahmat Tunny
Dusep Malik
1 jam lalu
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
Hukum

DPR Tantang Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Jika Ada Korupsi di BGN, Berani?

Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up