Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkain penggeledahan terkait kasus korupsi korupsi kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Total ada 16 lokasi yang digeledah Kejagung dan menyita barang bukti berupa dokumen elektronik hingga mobil mewah.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merinci penggeledahan menyasar seperti rumah kediaman hingga pihak swasta.
Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,”
kata Anang kepada wartawan Jumat, 20 Februari 2026.
Anang merinci, total ada enam mobil beberapa diantaranya merupakan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Toyota Zenix Hybrid.
Keseluruhan, barang bukti yang disita Kejagung merupakan milik salah satu dari 11 tersangka.
Yang jelas ada satu unit rumah di daerah Medan, kalau yang tiga kendaraan tadi di daerah Pekanbaru. Dari perusahaan ada dari Medan juga, kemudian ada juga beberapa sertifikat tanah,”
jelasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan akibat korupsi CPO dan produk turunan POME menyebabkan negara rugi hingga triliunan rupiah.
Kerugian disebabkan adanya rekayasa klasifikasi harga komoditas CPO oleh beberapa grup perusahaan pada kegiatan ekspor tersebut.
Kerugian keuangan negara dan atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,”
kata Syarief dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.
Total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS
5. ERW selaku Direktur PT. BMM
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
7. RND selaku Direktur PT. TAJ
8. TNY selaku Direktur PT TEO
9. VNR selaku Direktur PT SIP (awalnya kepala dbc tapi revisi)
10. RBN selaku Direktur PT CKK
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Para tersangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
tutup Syarief.
