Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • Spill
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Menag Yaqut Melawan, Sebut Pembagian Kuota Haji Ikuti Yuridiski Arab Saudi
Hukum

Eks Menag Yaqut Melawan, Sebut Pembagian Kuota Haji Ikuti Yuridiski Arab Saudi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 24, 2026 4:15 pm
Rahmat
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersiap mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc)
SHARE

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi dan menjerat dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut bilang pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.

Yurisdiksinya ada di sana (pemerintah Arab Saudi). Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,”

kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Disaat yang bersamaan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MOU yang diteken pemerintah Indonesia, Arab Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Karena faktanya dari 241.000, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya,”

ucap Melissa.

Melissa menambahkan akibat kasus korupsi kuota haji 2024 itu berbuntut panjang dengan pemerintah tidak lagi mendapat kuota haji tambahan pada tahun 2025.

Kubu Yaqut Permasalahkan Belum Ada Kerugian Negara

Eks Menag Yaqut Cholil menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Dia menggugat status tersangkanya sebab menurutnya belum ada angka kerugian negara yang final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dalam peraturan KUHP dan KUHAP yang baru.

Melissa juga membantah kliennya ikut kecipratan uang panas dari korupsi kuota haji itu.

Bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya,”

ucapnya.

Aspek formil yang juga dipermasalahkan kubu Yaqut yakni KPK masih menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah diganti dalam Pasal KUHP yang baru.

Lalu, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berisikan penetapan tersangka yang tidak pernah diberitahukan olehnya. Menurut Melissa, ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka ada hak-hak yang harus didapati Yaqut.

Dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga Sprindik. Sementara kami hanya pernah diperiksa di Sprindik awal, Sprindik umum saja. Gitu,”

jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendalami praktek percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Tag:BPKJoko WidodoKerugian NegaraKorupsiKPKkuhpKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penampakan Kota Jalisco, Meksiko saat kerusuhan usai bos kartel tewas ditembak.
Internasional

Usai Bos Kartel El Mencho Tewas, Meksiko Mencekam! Kemlu Pastikan 45 WNI Aman

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan keamanan puluhan WNI yang berada di negara bagian Jalisco, Meksiko, setelah kerusuhan terjadi usai bos kartel narkoba Nemesio Oseguera Cervantes alias “El Mencho”  tewas…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.
Ekonomi Bisnis

APBN Januari 2026 Tekor Rp54,6 T, Benarkah MBG dan Bansos Pemicu Lonjakan Belanja? 

Baru masuk awal tahun 2026, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit atau tekor sebesar Rp54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penyebab APBN defisit…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi: Peredaran uang tumbuh tinggi pada September 2025
Ekonomi Bisnis

Purbaya Perpanjang Dana Rp200 Triliun di Bank: Tak Perlu Khawatir Likuditas Hilang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan agar tetap stabil. Purbaya mengatakan,…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Eks Menag Yaqut Cholil menghadiri sidang praperadilan perdananya di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Dapat Surat dari KPK, PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
2 jam lalu
Gambar dibuat oleh AI
Hukum

Pengamat HAM Minta Kasus Arianto Diproses Pidana, Bukan Sekadar Disiplin Internal

Seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia pada Kamis, 19…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Hukum

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan pidana mati terhadap…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
7 jam lalu
Bripda Mesias alias MS (berdiri di tengah) dipecat dari polri berdasarkan putusan Majelis KKEP
Hukum

Helm Jadi Senjata Mematikan, Bripda Mesias Brimob Polda Maluku Dipecat dari Polri

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up