Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Palu Hakim: Praperadilan Kasus Kuota Haji Diputus Lusa
Hukum

Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Palu Hakim: Praperadilan Kasus Kuota Haji Diputus Lusa

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 9, 2026 1:58 pm
Rahmat
Dusep
Share
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Agenda Kesimpulan di PN Jakarta Selatan.
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Agenda Kesimpulan di PN Jakarta Selatan. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim akan menentukan sah atau tidaknya status hukum Yaqut setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lusa mendatang.

Daftar isi Konten
  • Yaqut Sindir Bukti Perhitungan Kerugian Negara
  • KPK Pede Penetapan Tersangka Yaqut Sesuai Prosedur
  • Awal Mula Kuota Haji Tambahan Dikorupsi

Hal itu dikatakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang agenda kesimpulan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Hakim Sulistyo awalnya membuka sidang dan meminta pihak Yaqut serta KPK menyerahkan nota kesimpulan. Sidang tersebut berlangsung singkat karena kedua belah pihak tidak memberikan tanggapan. Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang selanjutnya.

Putusan akan kita ucapkan tanggal 11 Maret jam 10, sidang ditutup,”

kata Hakim Sulistyo sambil mengetok palu sidang.

Yaqut Sindir Bukti Perhitungan Kerugian Negara

Yaqut mengatakan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan memiliki kesepahaman mengenai kecukupan alat bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon maupun termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah terdapat kerugian negara terlebih dahulu,”

kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Eks Menag itu meyakini keterangan saksi ahli yang dihadirkannya dapat mengubah pandangan hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilannya.

Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini,”

ucap dia.

Kebenaran akan menemukan jalannya di manapun dan kapanpun,”

tambah Yaqut.

KPK Pede Penetapan Tersangka Yaqut Sesuai Prosedur

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim bakal menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Yaqut Cholil pada sidang putusan yang digelar Rabu, 11 Maret 2026.

KPK menegaskan telah memiliki kecukupan alat bukti saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi.

Seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,”

ucap Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Awal Mula Kuota Haji Tambahan Dikorupsi

Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.

Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kementerian Agama kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

Tag:KorupsiKPKKuota HajiPra peradilanYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent
Internasional

Tidak Setuju Soal Perang di Iran, Pejabat AS Ini Mengundurkan Diri

Direktur Pusat Kontraterorisme Nasional AS, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan alasan penentangannya terhadap perang AS yang sedang berlangsung di Iran. Saya tidak dapat dengan hati…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk segera menyerahkan para terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, kepada Polda Metro Jaya.…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Tempat wisata Pantai Anyer yang terdapat di daerah Banten
Nasional

Parkir Nembak dan Premanisme Pasca Lebaran Intai Wisatawan, Citra Daerah Dipertaruhkan

Di tengah proyeksi lonjakan pergerakan wisatawan Nusantara pada masa libur dan cuti bersama Idulfitri 2026, ancaman klasik berupa pungutan liar, retribusi ilegal, hingga aksi premanisme berkedok tarif parkir kembali menghantui…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Hukum

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Mertua Eks Menpora, PIHK yang Diuntungkan Bakal Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
18 jam lalu
Penampakan uang palsu siap edar saat Hari Raya Lebaran 2026
Hukum

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Digerebek! Gudang Produksi di Jabar Dibongkar

Bareskrim Mabes Polri membongkar peradaran uang palsu siap edar saat Hari Raya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024
Hukum

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Punya Peran Sentral di Kasus Kuota Haji

Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). -Instagram @azis_alex
Hukum

Setelah Yaqut Ditahan, Kini Giliran Anak Buahnya Diperiksa dalam Skandal Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up