Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Rejang Lembong, Muhammad Fikri Tobari dan Wakilnya Hendri Praja dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 kemarin. Mereka diduga terlibat dalam korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menyebut sembilan dari 13 orang yang diamankan, telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka yakni Bupati dan Wakil Bupati, tiga orang ASN Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang pihak swasta.
Saat OTT itu, KPK turut menyita barang bukti diduga berkaitan dengan suap di Pemkab Rejang Lebong.
Selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,”
ujar Budi.
KPK turut melakukan upaya penggeledahan di sejumlah ruang kerja Pemkab Rejang Lebong saat operasi senyap. Menurut Budi, hal tersebut untuk kebutuhan selama proses penyelidikan.
Meski demikian, Budi enggan membeberkan konstruksi perkara hingga KPK menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Mereka juga masih berstatus sebagai terperiksa dalam kasus ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
