Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Gugatan Delpedro ke MK, TII Anggap KUHP Baru Alat Kriminalisasi Suara Kritis
Hukum

Gugatan Delpedro ke MK, TII Anggap KUHP Baru Alat Kriminalisasi Suara Kritis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 12, 2026 11:52 am
Adi Briantika
Ivan Syahruna Lubis
Share
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta,
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)
SHARE

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menyorot tajam terhadap pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menyikapi gugatan judicial review (JR) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Adinda menilai bahwa implementasi KUHP alih-alih menjadi semangat dekolonisasi, justru menjadi alat baru untuk mengekang publik.

Gugatan ini dinilai muncul sebagai respons atas semakin menyusutnya ruang sipil di Indonesia. Produk legislasi yang diklaim demokratis nyatanya tidak memberikan ruang partisipasi bermakna bagi publik, sehingga melahirkan pasal-pasal karet pembungkam kritik.

Adinda menilai adanya kontradiksi besar dalam KUHP baru. Beleid yang sering dibanggakan sebagai karya autentik bangsa justru masih mewarisi mentalitas otoritarian.

Hal ini, menurut catatan TII, menunjukkan kemunduran menuju demokrasi yang iliberal atau pseudo-demokrasi.

Satu hal punya Undang-Undang KUHP baru yang dianggap merupakan karya orisinil, autentik Indonesia, yang bukan dibuat oleh penjajah. Tapi di sisi lain, mentalitas atau perspektif yang digunakan justru menunjukkan relasi kuasa dan feodalisme yang masih kental,”

kata Adinda kepada owrite, Rabu, 11 Maret 2026.

Sehingga muncul penerapan pasal-pasal untuk mengkriminalisasi opini atau menghajar suara-suara yang kritis termasuk oleh pemerintah terhadap aktivis. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan.

Adinda berpendapat bahwa kriminalisasi kerap menyasar masyarakat umum—seperti petani, buruh, mahasiswa, hingga dosen yang berhadapan dengan penguasa atau pihak bermodal yang memiliki otoritas memonopoli interpretasi hukum.

Mandulnya peran legislatif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) juga ia pertanyakan.

Proses perumusan kebijakan dinilai hanya mengedepankan partisipasi formalitas, ketika Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari masyarakat sipil seringkali diabaikan dalam draf final.

Parlemen justru harus didorong bersuara. Ayo, jangan ‘mandul’. Gajinya besar, mengaku representasi rakyat, punya Badan Aspirasi, tapi Anda ke mana? Mereka juga harus bertanggung jawab sebagai wakil rakyat, bukan hanya untuk di isu-isu yang tren, tapi (termasuk) isu-isu strategis seperti ini,”

ucap Adinda.

Sikap diam para wakil rakyat ini memaksa publik mencari saluran alternatif, mulai dari aksi turun ke jalan, kampanye di media sosial, hingga menempuh jalur konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Terkait frasa “kabar yang tidak pasti” atau “berita bohong” yang kerap disangkakan kepada aktivis, Adinda mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan kacamata kuda.

Interpretasi hukum harus dilakukan secara objektif, adil, dan berbasis data, bukan sekadar respons reaktif atas dinamika di media sosial.

Ketika melihat ada kasus yang terkait partisipasi publik, (mereka) tidak melulu dikriminalisasi, dilihat dulu konteksnya, pembuktiannya, datanya. Karena begitu mudah publik menangkap membabi buta lewat media sosial. Hukum dan kebijakan akan bermasalah kalau diterapkan dengan cara pikir ‘suka tidak suka’,”

terang Adinda.

5 Maret 2026, aktivis Delpedro Marhaen resmi mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal penghasutan dan berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah hukum ini diambil lantaran pasal-pasal karet tersebut dinilai menjadi instrumen represi gaya baru yang mengkolonisasi, serta mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan suara kritis masyarakat.

Pasal karet tersebut, sebenarnya ini pasal yang telah dibatalkan, tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi sekaligus masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,”

ujar Delpedro. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/05/16492101/delpedro-gugat-pasal-penghasutan-berita-bohong-di-kuhp-baru-ke-mk?page=all.

Pasal 246, Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264, menjadi objek gugatan. Permohonan sudah teregistrasi dengan Nomor 93/PUU-XXIV/2026. https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&id=93%2FPUU-XXIV%2F2026

Tag:aktivisDelpedroGugatankuhpMK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Biar Uang Negara Gak Mubazir, Kejagung Izinkan BGN Pakai 17.600 Motor Listrik yang Disegel

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang: Status Saksi Bukan Berarti Bersalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Sadis Bikin Gempar, DPR Desak Pemulihan Total Korban

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung terus…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Ogah Bergantung Meski Sony Kasih Bocoran: Kami Punya Alat Bukti Banyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up