Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih, dalam perkara dugaan suap korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,”
ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin 16 Maret 2026.
Lebih jauh Budi menjelaskan, kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan ini, menyebabkan efek domino berkepanjangan selain potensi penerimaan negara, juga berdampak di sektor UMKM.
Korupsi ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,”
kata Budi.
KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri peran pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo. Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menduga para pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut menerima setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan, agar barang-barang yang diimpor perusahaan tersebut bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan.
Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray tersebut, merupakan barang palsu atau KW yang seharusnya diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
