Eks staf khusus bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 17 Maret sampai 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Maret 2026.
Gus Alex telah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan ‘tahanan KPK’. Ia digiring dari dalam gedung merah putih menuju mobil tahanan sekitar pukul 14.42 WIB.
KPK menilai Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini, mulai dari menjembatani pembagian kuota haji antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Yaqut Cholil Qoumas hingga terlibat dalam pengaturan jatah kuota.
Alex diketahui berkomunikasi dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan 8.000 kuota haji tambahan pada 2023. Saat itu, Kemenag menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga kuota haji khusus menjadi 640.
Dalam praktiknya, Alex diduga membuat diskresi agar calon jemaah haji khusus yang mendaftar pada tahun berjalan dapat langsung berangkat di tahun yang sama (T0/TX).
Ia juga menetapkan fee bagi calon jemaah menggunakan jalur percepatan tersebut.
“IAA cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan atau T0/TX bagi calon jemaah yang tidak perlu mengantre,” ujar Budi.
Besaran fee percepatan diduga mencapai 5.000 USD per jemaah, kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah. Dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, IAA, serta pihak lain di Kementerian Agama.
Modus serupa kembali terjadi pada musim haji 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Namun, kebijakan kembali diubah dengan skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
YCQ memerintahkan IAA untuk mengatur skema pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus, masing-masing 10.000 kuota,”
kata Budi.
Setelah kebijakan tersebut, Alex berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk otoritas Arab Saudi, untuk membahas mekanisme dan administrasi pembagian kuota.
KPK menyebut, seiring penambahan kuota haji khusus, fee percepatan juga kembali dipungut.
Untuk percepatan, diminta fee sekitar 2.500 USD atau sekitar Rp40 juta per jemaah,”
jelas Budi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
