DPR RI mendesak Polri menyelidiki tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, hingga ke pengadilan. Terlebih, kasus ini melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
DPR meminta penanganan kasus tersebut mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ayat (1) pasal tersebut disebutkan, ‘Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum’.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan institusi militer yang terlibat dalam kejahatan di ruang sipil harus tunduk sebagaimana undang-undang yang dimaksud.
Kalau yang membuat undang-undang sudah mengatakan demikian, mestinya harus dipatuhi. Apalagi ini kejahatan di ruang sipil,”
ujar Feri saat dihubungi owrite.id, Rabu, 25 Maret 2026.
Ditegaskannya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibuka di pengadilan sipil demi keadilan publik. Jika perkara ini dibawa ke peradilan militer, menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di internal TNI.
Potensi keterlibatan atasan harus diantisipasi agar tidak terjadi ‘jeruk makan jeruk’. Karena itu, sebagai bentuk kedaulatan sipil, pengadilan umum yang harus mengadili,”
tegasnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya meminta Polri mengungkap kasus tersebut berdasarkan fakta, baik melibatkan pelaku sipil maupun anggota TNI.
Polri, teman-teman penyidik, jalankan saja tugas sebagaimana mestinya. Ungkap peristiwanya dan fakta-faktanya, apakah ada orang sipil atau tidak. Nanti akan terungkap dalam proses penyidikan. Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, apakah ini sipil semua atau TNI semua,”
kata Habiburokhman di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penyidikan harus mengungkap kronologi kejadian, termasuk pihak yang terlibat dan peran masing-masing.
Intinya, sebagaimana keputusan rapat khusus Komisi III sebelumnya, siapa pun yang terlibat, baik yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, maupun membantu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,”
ujarnya.
Ia juga menyebut hasil rapat teknis penyidikan dapat merujuk pada Pasal 170 KUHAP baru.

