Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi Crazy Rich Samin Tan terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan masih melakukan aktivitas penambangan ilegal yang diduga dibantu penyelenggara negara.
Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”
kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.
Syarief menerangkan Samin Tan juga diduga memperkaya diri sendiri melalui aktivitas tambang ilegal yang dilakukan bersama afiliasinya.
Dia mengatakan penyidik tengah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan aset milik Samin Tan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan. Termasuk PT Borneo yang merupakan afiliasi PT AKT.
Pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,”
tegasnya.
Syarief menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara karena adanya keterlibatan penyelenggara negara. Karena itu, Kejagung menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP baru tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Penyidik Kejagung juga masih menyelidiki lebih dalam peran penyelenggara negara yang dimaksud.
Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,”
terangnya.
Kasus ini bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda setelah izin tambang dicabut.
Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”
kata Barita.
Ia menambahkan Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.
Barita menegaskan jika perusahaan tidak segera melunasi denda administrasi sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Sebab tugas Satgas PKH hanya melakukan penagihan denda administratif yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”
ujarnya.

