Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 28 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejagung Blak-blakan, Penyelenggara Negara Diduga Terlibat Korupsi Crazy Rich Samin Tan
Hukum

Kejagung Blak-blakan, Penyelenggara Negara Diduga Terlibat Korupsi Crazy Rich Samin Tan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 4:51 pm
Rahmat
Dusep
Share
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi Crazy Rich Samin Tan terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan masih melakukan aktivitas penambangan ilegal yang diduga dibantu penyelenggara negara.

Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan,”

kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.

Syarief menerangkan Samin Tan juga diduga memperkaya diri sendiri melalui aktivitas tambang ilegal yang dilakukan bersama afiliasinya.

Dia mengatakan penyidik tengah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan aset milik Samin Tan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan. Termasuk PT Borneo yang merupakan afiliasi PT AKT.

Pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,”

tegasnya.

Syarief menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara karena adanya keterlibatan penyelenggara negara. Karena itu, Kejagung menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP baru tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Penyidik Kejagung juga masih menyelidiki lebih dalam peran penyelenggara negara yang dimaksud.

Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,”

terangnya.

Kasus ini bermula dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda setelah izin tambang dicabut.

Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”

kata Barita.

Ia menambahkan Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Barita menegaskan jika perusahaan tidak segera melunasi denda administrasi sesuai ketentuan, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Sebab tugas Satgas PKH hanya melakukan penagihan denda administratif yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”

ujarnya.
Tag:Batu baraCrazy RichJampidsusKejagungKorupsiSamin TanSatgas PKHTambang ilegal
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemalakan yang dilakukan Preman di Tanah Abang, Jakpus.
Megapolitan

Aksi Premanisme di Tanah Abang Saat Libur Lebaran Bikin Geram, 2 Pelaku Diciduk

Aksi premanisme terekam kamera dashcam mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban yang diduga pendatang luar daerah dipalak tiga pelaku dengan dalih uang lingkungan dan pengawalan, hingga viral di…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
Ekonomi Bisnis

Negosiasi Trump-Iran Gagal Redam Pasar, Harga Minyak Tembus Level Tertinggi 3 Tahun

Harga minyak dunia kembali melonjak dan ditutup pada level tertinggi dalam lebih dari tiga tahun terakhir. Lonjakan ini terjadi meskipun Presiden Donald Trump mengklaim telah mencoba lakukan pendekatan dari konfrontasi…

By
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi perang AS-Israel vs Iran. (Sumber: Unsplash/Saifee Art)
Internasional

Minat Bela Negara Meningkat, Iran Turunkan Batas Usia Jadi 12 Tahun untuk Dukung Perang

Iran kembali menuai sorotan dunia internasional setelah dilaporkan menurunkan batas usia partisipasi dalam peran pendukung perang menjadi 12 tahun. Kebijakan ini memicu kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak anak di tengah…

By
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Jubir KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Masih Ada Aja ASN Nekat Pakai Mobil Dinas buat Mudik Lebaran, KPK: Ini Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Yaqut Nyaman Lebaran di Rumah, Ternyata Semua Pimpinan KPK Teken Surat Pengalihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up