Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan selama Lebaran 2026. KPK mewanti-wanti penyalahgunaan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas milik BUMN atau BUMD merupakan fasilitas untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Mengingat setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,”
kata Budi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Budi mengatakan penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah berpotensi melahirkan tindak pidana rasuah, selain penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Potensi korupsi muncul dari benturan kepentingan pribadi dengan pemanfaatan fasilitas negara.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,”
imbuhnya.
KPK sebelumnya telah mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Namun, masih ada ASN yang diduga mengabaikan hal tersebut.
Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri,”
ujarnya.
KPK, kata Budi, mendorong penguatan fungsi inspektorat serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya.

