Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie, batal hadir dalam sidang sengketa Kadin Jawa Barat versi Muprov Preanger Bandung, yang diajukan oleh Nizar Sungkar di Pengadilan Bandung, Senin, 30 Maret 2026.
Sidang hanya berlangsung selama 30 menit. Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius sempat menegur kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsuddin, karena belum melengkapi data pribadi sebagai kuasa hukum.
Sementara itu, Nizar yang hadir dalam sidang tersebut enggan memberikan keterangan ihwal gugatannya karena sidang belum masuk ke materi pokok perkara.
Ketua Hakim lantas menghentikan sidang tersebut dan menjadwalkan ulang pada Senin, 6 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius, menyatakan sidang diundur hingga Senin, 6 Maret 2026.
Kuasa hukum Nizar, Tri Laksono, mengatakan dalam gugatan yang dilayangkan Nizar, terdapat tiga bagian tergugat dari total delapan pihak, yakni kelompok Kadin Indonesia, caretaker, dan Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua, panitia Muprov Kadin Jawa Barat, masing-masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, dan Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, Ketua Kadin Jawa Barat versi Muprov di Bogor.
Tri Laksono menyampaikan terdapat dua Muprov yang diselenggarakan bersamaan pada 24 September 2025.
Pada Muprov versi pertama, terpilih Almer Faiq Rusydi yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat. Sementara Nizar Sungkar terpilih melalui Muprov Preanger di Bandung.
Namun, hasil Muprov Bogor digugat dua Kadinda daerah, yakni Garut dan Indramayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD/ART.
Sidang tersebut turut dihadiri Asosiasi Pengembangan Jawa Barat yang diwakili Rayhan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, Koswara, serta Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jawa Barat, Fahrur Rosidi.
Koswara menegaskan Nizar Sungkar terpilih sebagai Ketua Kadin Jawa Barat secara sah berdasarkan AD/ART.
Pak Nizar terpilih sesuai dengan AD dan ART sehingga, kami memandang perlu mendukung, sekaligus untuk mengingatkan Kadin Indonesia agar menjunjung tinggi aturan,”
ujar Koswara.
Sidang gugatan Nizar Sungkar telah bergulir sejak Senin, 23 Februari 2026 di PN Bandung.
Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan melalui kepengurusan sementara atau caretaker.
Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk melalui kepengurusan sementara Kadin Jawa Barat yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut, penyelenggaraan Muprov VIII pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.
Penyelenggaraan Muprov VIII tersebut juga telah sesuai AD/ART/PO Kadin sehingga hasil yang menetapkan Nizar Sungkar memiliki landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.
Merujuk AD/ART/PO Kadin, Nizar Sungkar terpilih sebagai ketua formatur bersama empat anggota lainnya sebagai pengurus Kadin Jawa Barat periode 2025-2030.
Pada tanggal 9 Oktober 2025, hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk disahkan melalui surat keputusan.
Meski demikian, surat keputusan tersebut tak kunjung dikabulkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan hingga sekarang.
Di satu sisi, Kadin Indonesia telah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat masa bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025 di Kota Cirebon.

