Kuasa Hukum Noel Ebenezer, Aziz Yanuar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar ketentuan Undang Undang KPK dan aturan Dewan Pengawas KPK setelah terjadi pergeseran status penahanan dari rumah tahanan (rutan) KPK menjadi tahanan rumah yang dialami mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Secara objektif melanggar ketentuan-ketentuan yang memang mengatur Undang Indang KPK maupun pengaturan di dewan pengawas KPK itu sendiri. Tidak ada nilai keadilan, objektifitas, keterbukaan dan lain-lain,”
ujar Aziz kepada owrite, baru-baru ini.
Lebih lanjut Aziz menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap subjektif, tidak profesional, dan tidak transparan.
Sangat melukai rasa keadilan. Karena perilkau korupsi ini yg memang secara materi itu merugikan masyarakat, yang berhubungan dengan kuota haji, kemudian ada kerugian dari masyarakat langsung, menyita atensi publik, kok bisa-bisanya (jadi tahanan rumah),”
jelas Aziz.
Ia menambahkan, pihaknya bersama sejumlah lembaga seperti ICW dan MAKI tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pengiriman surat kepada Dewan Pengawas KPK terkait keberatan atas kebijakan tersebut.
Ini surat ketiga, sebelumnya ICW, MAKI, dan kami yang dimana nantinya akan kita ajukan juga ke dewan pengawas KPK,”
tambahnya.
Dalam surat pengajuan itu, pihaknya akan mengirim surat terkait keberatan peralihan tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah terhadap Mantan Menag Yaqut.
Objeknya yang mau kita sampaikan sebenearnya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku komisi,”
jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut pihaknya akan mengajukan permohonan serupa untuk Noel atas dasar permintaan keluarga.
Kita mengjukan karena permintaan keluarga, dari keluarga Bang Noel, dasar kita meminta, saya sebagai kuasa hukum, sejauh itu logis ya kita ajukan,”
tandasnya.



