Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pengusutan kasus itu bermuara dengan memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan Martinus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 1 April 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”
ujar Budi dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2026.
Diketahui nama Martinus pernah diungkap dalam kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Martinus disebut-sebut memberikan Rp930 juta kepada Eko dalam rentang tahun 2020-2023.
Selain Martinus, KPK juga meminta keterangan pengusaha rokok lainnya asal Jawa Tengah, Liem eng Hwie (LEH) sebagai saksi pada Selasa, 31 Maret 2026 kemarin.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap LEH untuk menggali prosedur masuknya rokok dari luar negeri.
Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,”
beber Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka korupsi importasi Bea Cukai, salah satunya menyeret Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Komisi Antirasuah menyebut salah satu objek korupsi importasi Bea Cukai merupakan produk rokok yang masuk secara ilegal ke dalam negeri.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Ekseskusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan rokok ilegal yang masuk menggunakan cukai palsu kemudian diedarkan secara bebas.
Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,”
ungkap Asep
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) selaku pihak forwarder periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor yang masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya sebesar Rp7 miliar dari PT BR. Asep menduga uang tersebut mengalir ke pihak lainnya.


