Amsal Sitepu seorang videografer yang divonis bebas atas perkara dugaan penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), berbuntut panjang.
Kini, Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, dan para jaksa yang menangani kasus Amsal, untuk diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik.
Kasus Amsal menjadi pembicaraan publik lantaran dianggap ada pemaksaan status tersangka terhadap pekerja kreatif. Pemaksaan pembuktian perbuatan (actus reus) tanpa mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea) pada pihak swasta, sering menjadi jebakan dalam penegakan hukum korupsi di daerah.
Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, fenomena jaksa dan penyidik yang salah dalam mengasesmen antara negara dan pihak ketiga. Ia menyorot penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ihwal penyalahgunaan kewenangan yang disematkan kepada vendor.
Korporasi sebagai partner bisnis pemerintah itu berstatus swasta, yang orientasi usahanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Menjadi tidak relevan dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (dengan alasan) menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara,”
kata Fickar kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.
Sebab korporasi tidak berwenang”memaksa” negara untuk menyetujui keinginannya. Tuntutan maupun putusan Tipikor yang menghukum korporasi swasta dengan pasal tersebut ialah keliru dan tidak tepat. Ia pun heran hakim tidak berpikir hubungan tersebut, hakim tidak memahami relasi korporasi dan negara.
Ini sebuah kekeliruan yang nyata. Saya mengira di tingkat banding atau kasasi akan dibatalkan. Tapi bisa jadi secara psikologis dan sosiologis, hakim-hakim Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tidak berani, karena itu perkara korupsi. Khawatir disangka disuap,”
jelas Fickar.
Perkara Amsal bermula dari pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada tahun anggaran 2020-2022. Pada masa pandemi COVID-19 tersebut, Amsal selaku videografer dan Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek visual itu untuk 20 desa di empat kecamatan. Nilai yang disepakati Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.
Tahun 2024, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up). Pihak kejaksaan dan auditor menganggap terdapat ketidaksesuaian harga dan menyoroti komponen kreatif–seperti ide, penyuntingan, penggunaan drone–yang diukur menggunakan standar administratif birokrasi, bukan standar industri kreatif.
Akibatnya, Amsal ditetapkan sebagai terdakwa tunggal karena dituduh merugikan keuangan negara Rp202 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Amsal 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus yang menyeret Amsal merupakan rangkaian perkara dengan total nilai kerugian ditaksir Rp1,8 miliar. Merujuk laporan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan di Kabupaten Karo, nilai kerugian tersebut terbagi atas beberapa tim pengadaan yang berbeda. Estimasi nilai kerugian negara terbesar mencapai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang.
Berkas perkara lain dalam kasus yang sama dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara Rp250 juta. Sementara, perkara Amsal ditaksir menyebabkan kerugian Rp202 juta.


