Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu untuk diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik.
Fenomena memaksakan perbuatan perdata menjadi tindak pidana korupsi diduga berakar dari adanya sistem target penanganan perkara yang dibebankan kepada kejaksaan di daerah. “Kejar target” dibuka dapat merusak prinsip keadilan hukum (due process of law).
Ya, bisa jadi target (penuhi kuota ‘target’). Maka asal ambil kasus dengan penerapan pidana korupsi. Padahal belum tentu konstruksinya tindak korupsi,”
kata Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kepada owrite, Selasa, 7 April 2026.
Alasannya, lanjut Fickar, pola relasi korporasi (vendor) dan instansi negara biasanya diikat oleh perjanjian perdata. Kedudukan negara diletakkan sebagai subjek hukum perdata.
Penyelesaian seharusnya dengan pola bisnis melalui arbitrase atau gugatan wanprestasi atau jika mungkin gugatan perbuatan melawan hukum. Kecuali memang terbukti untuk mendapatkan posisi itu, korporasi atau oknumnya menyuap oknum negara,”
ujar Fickar.
Sistem kejar target kuota penanganan perkara dapat berdampak destruktif bagi sistem peradilan nasional. Fickar berpendapat patok kuota target ini mendorong penanganan perkara yang sembarangan dan asal comot. Sistem tersebut merusak proses hukum yang benar dan adil, dan akhirnya para terdakwa banyak yang dibebaskan.
Kajari Karo Dante dan jaksa lainnya yang menangani kasus Amsal pun bisa juga dikenakan sanksi pidana, tak hanya sekadar sanksi mutasi.
Bisa (dijerat pidana). Apalagi jika terbukti menerima suap, ini artinya ada korupsi dalam penanganan korupsi alias jeruk makan jeruk,”
ucap Fickar.
Perkara Amsal bermula dari pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada tahun anggaran 2020-2022. Pada masa pandemi COVID-19 tersebut, Amsal selaku videografer dan Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek visual itu untuk 20 desa di empat kecamatan. Nilai yang disepakati Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.
Tahun 2024, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan dugaan penggelembungan dana (mark-up). Pihak kejaksaan dan auditor menganggap terdapat ketidaksesuaian harga dan menyoroti komponen kreatif–seperti ide, penyuntingan, penggunaan drone–yang diukur menggunakan standar administratif birokrasi, bukan standar industri kreatif.
Akibatnya, Amsal ditetapkan sebagai terdakwa tunggal karena dituduh merugikan keuangan negara Rp202 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Amsal 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus yang menyeret Amsal merupakan rangkaian perkara dengan total nilai kerugian ditaksir Rp1,8 miliar. Merujuk laporan yang disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan di Kabupaten Karo, nilai kerugian tersebut terbagi atas beberapa tim pengadaan yang berbeda. Estimasi nilai kerugian negara terbesar mencapai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang.


