Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporannya, TAUD bakal menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak terorisme.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan pihaknya bakal menerapkan pasal tindak terorisme sebagaimana yang pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,”
kata Dimas di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 8 April 2026.
Dimas mengatakan, dalam laporan yang dibuatnya merupakan hasil dari investigasi mandiri versi TAUD.
Temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil,”
ujar Dimas.
Menurutnya, insiden yang menimpa Andrie harus diselesaikan melalui peradilan umum tanpa memandang ada keterlibatan dari pihak prajurit TNI, sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa,”
ucap dia.
Sementara itu, perwakilan TAUD, Gema Gita Persada menerangkan kasus yang selama ini diusut kepolisian hingga dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI merupakan laporan polisi model A.
Laporan Polisi Model A adalah laporan resmi yang dibuat oleh petugas Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung tindak pidana.
Sementara laporan polisi model B adalah dokumen laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri (SPKT) berdasarkan laporan, pengaduan, atau pemberitahuan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana.
Menjadi hak kami untuk mengajukan lagi laporan kepolisian yang sekarang bergulir dengan model B gitu. Laporannya dari pelapornya dari pihak kami,”
terang Gema.
Kata dia, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya lebih dari empat orang prajurit TNI satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan ada keterlibatan dari pihak sipil.
TAUD meyakini dengan laporan yang dibuatnya, dapat membuat penyelidikan kepolisian lebih leluasa dan tidak berhenti sampai keterlibatan pihak TNI saja.
Karena itu hanya akan mempersempit proses investigasi yang berjalan,”
tegasnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 12 Maret. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai motor.
Kasus tersebut melibatkan empat prajurit TNI berasal dari satuan BAIS matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) inisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda).
Puspom TNI saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Ouditurat militer Jakarta atau jaksa militer Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, keempat tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Pengadilan Militer.
Dengan penyerahan tahap pertama itu, kasus penyiraman air keras segera bergulir di meja pengadilan militer.
Namun demikian, hingga saat ini Mabes TNI belum menjelaskan kronologis maupun wajah dari keempat pelaku.
Pihak TNI masih bungkam dan berdalih penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.


