Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya fenomena kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari sekian banyak faktor, KPK menaruh perhatian pada tingginya biaya politik saat pemilu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menilai, permasalahan itu terungkap dalam beberapa kasus yang ditangani lembaganya. Komisi Antirasuah mendapati korelasi antara pendanaan politik dengan praktik rasuah kepala daerah saat memenangkan kontestasi.
Dari Perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,”
ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Juli 2026.
KPK Temukan Keterkaitan Dana Politik dan Korupsi


Dalam beberapa kasus, Budi mengatakan penyandang dana politik turut mendapatkan keuntungan setelah kandidat yang didukungnya menang.
Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,”
katanya.
Salah satu kasusnya terjadi saat ott mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada tahun 2025. Dia terlibat suap dan gratifikasi sebesar Rp7,42 miliar atas suap beli jabatan, proyek. Keseluruhan uang itu dia pakai untuk menutupi uang hasil kontestasi Pilkada 2024.
Hal senada juga ditemukan dalam praktik rasuah Bupati Langkat non-aktif Syah Afandin. Dia menjadikan proyek Dinas Pendidikan hingga Dinas Permukiman (Disperkim) Pemkab Langkat sebagai lahan korupsinya.
Pihak swasta yang terlibat dijadikan tim sukses kepala daerah untuk memperoleh paket pekerjaan.
Biaya Kampanye Mahal Picu Penyalahgunaan Wewenang


Dalam Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang disusun Direktorat Monitoring KPK menilai, tingginya kampanye politik jadi pemicu praktik rasuah baik sebelum maupun sesudah kandidat terpilih.
Tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,”
Budi menegaskan.
Akibat tekanan biaya kampanye yang besar, tidak jarang kepala daerah mencari sumber pendanaan lain dengan cara yang melawan hukum.
Kemudian setelah mendapat kuasa, muncul dorongan untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan kewenangan.
Dari perspektif pencegahan korupsi, KPK melihat bahwa tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi menimbulkan dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah kandidat menduduki jabatan publik,”
beber Jubir.
Modus yang paling kerap dijumpai baik dalam bentuk pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik rasuah lainnya.
KPK Dorong Reformasi Pembiayaan Politik


KPK mendorong agar adanya pembenahan sistem pembiayaan politik salah satunya dengan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,”
imbuh Budi.
KPK usul pola kampanye yang lebih sederhana dengan melalui media digital agar menekan biaya politik juga, sehingga kandidat tidak bertumpu pada kekuatan modal.
Komisi Antirasuah juga mendorong memperbesar dukungan negara dalam penyediaan alat peraga kampanye agar beban biaya peserta pemilu berkurang.




















