Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dari awal saya sudah bilang, langsung diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak,”
kata Hotman saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Proses Hukum Febrie Janggal


Menurut Hotman, proses hukum yang menjerat kliennya janggal. Hal itu terbukti dengan viralnya kediaman sebuah rumah di Sentul, Bogor dikaitkan milik Febrie digeledah dan ditemukan lemari besi oleh Polri.
Bahkan dari mulai cara membuka, belum dibuka mesinnya (brankas) saja lemari besi sudah masuk video,”
bilang Hotman.
Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya harus menjadi perhatian besar sebab melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum.
Tapi coba dulu pakai suara hatimu, ini Jampidsus lho,”
kata dia sambil menekankan.
Dijerat Satu dari Tiga Perkara


Sebelumnya, Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Febrie dan seorang advokat Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Mereka dijerat satu dari tiga perkara yang dibidik Polri yakni baru bara PLTU yang menyebabkan blackout dan penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Meski begitu, Polri hanya melakukan penahanan terhadap Don Ritto. Sementara Febrie masih bebas berkeliaran.
Setelahnya, tiga perkara korupsi itu dialihkan ke Kejaksaan Agung yang menyelidiki dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).
Ketiga surat tersebut yakni sprindik Nomor 43 perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, sprindik No.44 terkait perkara dugaan korupsi terkait blackout di sejumlah wilayah Sumatra, dan sprindik No.45 kasus Asabri.
Sprindik Baru Tak Gugurkan Status Hukum Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan meski pihaknya menerbitkan Sprindik baru, hal itu tidak menggugurkan status hukum Febrie.
Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,”
kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Febrie dijerat melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Kemudian Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang Asabri dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.


















