Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS) terkait kasus korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa, 7 April 2026.
Kuasa hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing mengatakan penyidik menyecar 16 pertanyaan terhadap kliennya.
Penyidik juga didalami mengenai hubungan Ono terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok seperti pertanyaan ini mengenal nggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal,”
kata Parlindungan di KPK, Selasa, 7 April 2026.
Istri politikus PDIP itu sempat diminta klarifikasi penyidik mengenai barang yang disita penyidik KPK saat kediamannya digeledah.
Parlindungan sempat menanyakan agar barang-barang yang disita itu untuk dikembalikan.
Tadi kita juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil itu mungkin,”
ucap dia.
Parlindungan menambahkan selama penggeledahan berlangsung, tidak ada intimidasi dari penyidik KPK. Hanya saja pihaknya menyayangkan adanya permintaan mematikan CCTV.
Waktu itu tidak ada (intimidasi) yang secara langsung tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu,”
katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediaman Ono Surono di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 2 April 2026 lalu.
Penyidik menyita barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah
Penggeledahan kemudian berlanjut di kediaman rumah politikus PDIP itu di kawasan Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
Kasus ini bermula ketika Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi Periode 2025-2030. Pasca terpilih, Ade kerap berkomunikasi dengan Sarjan yang pada intinya meminta jatah ‘ijon’.
Sementara HM Kunang sebagai perantara aliran penerimaan uang panas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ itu sebanyak empat kali dari Sarjan dengan total uang yang terkumpul Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


