Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama empat prajurit anggota Badan Intelejen dan Strategis (BAIS) TNI penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) ke oditurat atau jaksa militer Jakarta.
Hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara Andrie Yunus dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,”
ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNi Aulia Dwi Nasrullah, Selasa, 7 April 2026.
Dengan penyerahan tahap pertama itu, kasus penyiraman air keras segera bergulir di meja pengadilan militer.
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,”
ucap Aulia.
TNI berdalih penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Padahal hingga saat ini, TNI belum pernah menunjukkan wajah keempat pelaku maupun kronologi kasus tersebut. Pun keterlibatan mantan Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo hingga saat ini masih belum diketahui.


