Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marjani (MJN) selaku ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka baru dalam kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau pada 2025. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Abdul Wahid.
Marjani merupakan pihak kepanjangan tangan Abdul Wahid menerima setoran uang hasil pemerasan dari masing Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau Ajudan eks Gubernur Riau, saudara AW,”
kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026.
Taufik mengatakan ada tiga kali setoran hasil pemerasan Kepala UPT Dinas PUPR PKPP masuk ke kantong Abdul Wahid. Setoran pertama terkumpul sebanyak kurang lebih Rp1,6 miliar pada Juni 2025.
Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP diperintah atasannya M Arief Setiawan untuk mengalirkan uang tersebut ke Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebesar Rp1 miliar. Setelahnya, uang itu disetorkan lagi ke Marjani untuk dibelanjakan kebutuhan Abdul Wahid.
Bahwa dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW. Sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN,”
ucap Taufik.
Pada setoran ke dua, Taufik mengungkapkan masing-masing Kepala UPT kembali menyetorkan uang Rp1,2 miliar rentang Agustus-Oktober 2025. Kemudian sebesar Rp450 juta pada November 2025.
Pada setoran terakhir, Marjani menerima langsung uang panas itu dari M Arief Setiawan.
MAS diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada MJN, yang disaksikan oleh DAN lewat panggilan video (video call),”
bebernya.
Atas perbuatannya Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK,”
ucapnya dia.
Kasus ini bermula dari KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dengan mengamankan tujuh orang. Saat akan melakukan penangkapan Abdul Wahid, penyidik KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah cafe kawasan Riau.
Setelahnya, penyidik KPK mengamankan uang dalam bentuk pecahan asing sebesar 9.000 poundsterling dan US$3.000 atau berkisar total Rp800 juta di kediaman Abdul Wahid.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total uang Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp800 juta dari EI dan Rp800 juta dari AW.
Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kompak melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


