Ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke -12 Jusuf Kalla dipermasalahkan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah aliansi organisasi sipil kristen. Mereka menuding, ceramah JK berubah jadi konteks penistaan agama di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan ceramah Wakil Presiden ke-10 tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sebab sejatinya, konteks tindak pidana dugaan penistaan agama ditujukan terhadap pernyataan yang bersifat personal.
Perbuatan Pak JK itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Lebay itu pelapornya,”
ucap Fickar kepada Owrite.id, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya orang yang melaporkan tersebut salah mengartikan isi ceramah Jusuf Kalla. Sebab, dalam isi ceramah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, membahas bagaimana mendamaikan dua belah pihak dengan mengambil contoh kerusuhan antara Poso dan Ambon yang berkonflik nuansa SARA.
Jadi pelapor itu mengada-ngada ada semacam cari sensasi saja,”
tegas dia.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan terhadap JK bagian dari upaya kriminalisasi. Pun saat menyampaikan ceramah tersebut, JK sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea sehingga menimbulkan kegaduhan.
Sesuatu yang mustahil dilakukan oleh pak JK apalagi itu acara di dalam masjid. Lebay itu pelapornya,”
tandas dia.
Klarifikasi Jusuf Kalla
Juru Bicara (Jubir) Jusuf Kalla, Husain Abdullah menerangkan laporan tersebut harus diklarifikasi kembali sebab pernyataan yang viral di media sosial merupakan potongan video yang tidak utuh dan narsi melenceng.
Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai,”
ujar Husain di konfirmasi, Senin, 13 Maret 2026.
Dalam ceramah tersebut, JK mengambil contoh pertikaian saat kerusuhan Poso dan Ambon yang juga konflik bernuansa SARA yang menyebabkan ribuan orang jadi korban jiwa.
Kedua pihak yang berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga,”
ujar Husain.
Tragedi Poso itu kemudian diluruskan oleh JK saat berceramah di UGM. Dia bilang ajaran dari dua kelompok yang bertikai di Poso dan Ambon menyimpang dari ajaran agama.
Maka Pak JK mengatakan ‘Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga’. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,”
tegasnya.
Husain menambahkan, pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu bukan berdasarkan pendapat pribadi melainkan realitas sosial yang berkembang konflik kedua belah pihak. Dalam ceramahnya itu, JK juga membicarakan cara dirinya mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.
Pak JK menyampaikan lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,”
tandasnya.



















