Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Laporkan JK Soal Dugaan Penistaan Agama, Pakar Pidana: Lebay Itu Pelapornya!
Hukum

Laporkan JK Soal Dugaan Penistaan Agama, Pakar Pidana: Lebay Itu Pelapornya!

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 15, 2026 2:02 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Instagram @jusufkalla)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Instagram @jusufkalla)
SHARE

Ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke -12 Jusuf Kalla dipermasalahkan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah aliansi organisasi sipil kristen. Mereka menuding, ceramah JK berubah jadi konteks penistaan agama di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan ceramah Wakil Presiden ke-10 tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana. Sebab sejatinya, konteks tindak pidana dugaan penistaan agama ditujukan terhadap pernyataan yang bersifat personal.

Perbuatan Pak JK itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Lebay itu pelapornya,”

ucap Fickar kepada Owrite.id, Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya orang yang melaporkan tersebut salah mengartikan isi ceramah Jusuf Kalla. Sebab, dalam isi ceramah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, membahas bagaimana mendamaikan dua belah pihak dengan mengambil contoh kerusuhan antara Poso dan Ambon yang berkonflik nuansa SARA.

Jadi pelapor itu mengada-ngada ada semacam cari sensasi saja,”

tegas dia.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan terhadap JK bagian dari upaya kriminalisasi. Pun saat menyampaikan ceramah tersebut, JK sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea sehingga menimbulkan kegaduhan.

Sesuatu yang mustahil dilakukan oleh pak JK apalagi itu acara di dalam masjid. Lebay itu pelapornya,”

tandas dia.

Klarifikasi Jusuf Kalla

Juru Bicara (Jubir) Jusuf Kalla, Husain Abdullah menerangkan laporan tersebut harus diklarifikasi kembali sebab pernyataan yang viral di media sosial merupakan potongan video yang tidak utuh dan narsi melenceng. 

Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai,”

ujar Husain di konfirmasi, Senin, 13 Maret 2026.

Dalam ceramah tersebut, JK mengambil contoh pertikaian saat kerusuhan Poso dan Ambon yang juga konflik bernuansa SARA yang menyebabkan ribuan orang jadi korban jiwa.

Kedua pihak yang berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga,”

ujar Husain.

Tragedi Poso itu kemudian diluruskan oleh JK saat berceramah di UGM. Dia bilang ajaran dari dua kelompok yang bertikai di Poso dan Ambon menyimpang dari ajaran agama. 

Maka Pak JK mengatakan ‘Anda semua akan masuk neraka jika saling membunuh bukan masuk surga’. Karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak demikian,”

tegasnya.

Husain menambahkan, pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu bukan berdasarkan pendapat pribadi melainkan realitas sosial yang berkembang konflik kedua belah pihak. Dalam ceramahnya itu, JK juga membicarakan cara dirinya mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik.

Pak JK menyampaikan lesson learned. Mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,”

tandasnya.
Tag:Jusuf KallaPakar Hukumpenistaan agamapidanaSARAugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
1
Kapolresta Banda Aceh Diamankan Propam Mabes Polri, Dugaan Kasus Narkoba Bikin Geger!
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi Mabes Polri amankan perwira polisi.
2
Persib Gagal Adu Penalti! Persebaya Cetak Sejarah Jadi Juara Baru Piala Presiden 2026
By Hadi Febriansyah
Persebaya Juara Piala Presiden 2026. (Sumber: Media Piala Presiden)
3
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
4
Utang Whoosh Diambil Kemenkeu, Purbaya Beberkan Caranya dan Klaim Tak Bebani APBN
By Anisa Aulia
Kereta Cepat Whoosh
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Hukum

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up