Dalam konteks kepala daerah yang terjerat ini, beberapa di antaranya terkait dengan pengadaan barang. ICW menilai ada kegagalan sistemik untuk mencegah terjadinya korupsi di ranah pengadaan. Meski telah adanya sistem elektronik, tapi pada akhirnya sistem tersebut terbukti tidak dapat mencegah rasuah tanpa pengawasan oleh publik.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai penyedia layanan pengadaan secara eklektronik harus membuka katalog elektronik secara luas agar publik dapat memantau. Sama seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang dapat dijamah oleh publik guna mengawasi metode tender dan non-tender; sementara katalog elektronik malah sebaliknya.
Maka rekomendasi kami kepada LKPP adalah membuka ruang bagi publik untuk dapat mengawasi transaksi di katalog. Karena belanja daerah yang dilakukan, dalam konteks pengadaan, bergeser dari tender menjadi katalog elektronik, yang potensi kecurangannya cukup banyak,”
ucap Wana.
Selain itu, ICW juga menyorot penindakan KPK tanpa membongkar peta relasi kejahatan yang lebih, jadi tidak hanya menangkap kepala daerah dan kroni bawahnya saja. KPK, lanjut Wana, belum memobngkar peta relasi secara holistik. Idealnya KPK bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi mencurigakan.
Hal lain yang menjadi catatan ialah minimnya penerapan pasal pidana terhadap korporasi. Hal ini berdampak fatal pada keberulangan rasuah dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
Ketika pemegang saham individu ditangkap, tapi korporasi tidak (turut dijerat), maka korporasi itu dapat kembali mendapatkan proyek di tempat lain. Itu penyebab potensi korupsi pengadaan di Indonesia cukup banyak, karena tiada mekanisme pertanggungjawaban secara pidana atau perdata terhadap korporasi yang diduga melakukan kejahatan,”
tutur Wana.
Selain soal korporasi, ICW juga mendesak penegak hukum tak sekadar mengandalkan pasal suap dan gratifikasi. Urgensi penerapan pasal pencucian uang demi memulihkan keuangan negara pun bisa dilakukan.
Perombakan Manajemen
Kepala daerah dan jajarannya yang kena cokok penyidik KPK menjadi sinyal darurat bagi tata kelola otonomi daerah. Kegagalan sistem pengawasan internal dan rentannya posisi birokrasi dianggap menjadi sumber problem yang kerap berulang.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, berpendapat otonomi daerah sejatinya merupakan keniscayaan konstitusional, lantaran geografi dan demografi Indonesia. Namun, implementasinya mengalami kecacatan sistemik pada ranah pengawasan.
Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini mencatat jumlah kepada daerah yang terseret perkara hukum mencapai angka yang memprihatinkan.
(Berdasar) data saya yang terakhir ada 419 (kepala daerah) kena kasus hukum, termasuk yang terakhir (Bupati) Tulungagung, itu orang ke-419. Apa yang keliru dalam desain otonomi daerah? Itu adalah persoalan pengawasan,”
kata Djohermansyah kepada owrite.id.
Secara struktural, APIP tak berdaya mencegah rasuah lantaran posisinya sebagai bawahan langsung kepala daerah. Sistem pengawasan internal oleh APIP ia nilai kurang efektif. Banyak Inspektorat kabupaten/kota dan provinsi itu tidak berarti karena korupsi jalan terus.
Sebagai langkah perbaikan, Djohermansyah mengusulkan format anyar pengawasan pemerintah daerah. Ia mendorong agar seluruh Inspektorat daerah ditempatkan di bwah koordinasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, BPKP dapat melapor langsung ke meja presiden.
BPKP sebagai alat pemerintah dalam pengawasan kementerian, lembaga maupun pemda, seharusnya di bawah presiden. Hasil koordinasi pengawasan intensif langsung (dilaporkan) kepada kantor presiden. Apa pun pelanggaran dan penyimpangan bisa segera dicegah lewat koordinasi BPKP yang menjadi koordinator seluruh pengawasan internal pemerintah,”
tutur Djohermansyah.
Demi mengeksekusi format baru ini, ia mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Presiden baru yang memperkuat posisi BPKP, menggantikan instrumen pengawasan lama yakni Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan—dengan mengganti Instruksi Presiden ini, BPKP bisa kembali menarik kendali pengawasan Inspektorat Daerah, sehingga BPKP tak tersandera atau takut menindak korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain Peraturan Presiden, peran BPKP juga harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bisa ditegaskan dalam perubahan regulasi itu bahwa posisi Inspektorat daerah berada di bawah naungan BPKP.
Kemudian, ihwal pejabat birokrasi, seperti Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas, yang turut terseret ke pengadilan akibat “patuh” kepada perintah atasan korup, hal ini terjadi lantaran kewenangan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dia mengkritik sistem seleksi jabatan melalui Panitia Seleksi yang rentan diintervensi dan memicu jual-beli jabatan dan mendesak pemerintah mengoptimalkan sistem manajemen talenta dan daftar kelayakan (eligible list) dalam mempromosikan ASN. Dengan sistem ini, birokrat daerah bakal terlindungi oleh undang-undang bila mereka menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum.
Sistemnya betul-betul harus berbasis meritokrasi. Jadi, orang naik jabatan itu karena prestasi. Tidak gunakan seleksi ala Panitia Seleksi itu lagi, tapi seleksi yang menggunakan cara untuk membuat semacam cara baru, ya, eligible list,”
kata Djohermansyah.


