Budi menambahkan, proses penggeledahan dilakukan di tiga lokasi diantaranya rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut, dan rumah Yoga.
Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung,”
jelas dia.
Pasca penggeledahan, penyidik bakal menelaah dokumen yang diamankan sebagai saat persidangan nantinya.
KPK sebelumnya mengungkapkan, Bupati Gatut meminta setoran dari masing-masing kepala OPD mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 miliar.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Gatut memerintahkan para pejabat Pemkab Tulungagung yang telah dilantik menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Padahal dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal serta salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani surat itu. Dokumen tersebut sebagai sarana Gatut menekan para pejabat agar loyal menuruti perintahnya.
Dalam realisasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain. Kemudian pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
KPK turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta.
KPK menetapkan Gatut dan anak buahnya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka telah ditahan sampai dengan 30 April 2026.
Gatut dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.