Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Temukan ‘Surat Sakti’ Bupati Tulungagung Gatut Buat Tekan Anak Buahnya
Hukum

KPK Temukan ‘Surat Sakti’ Bupati Tulungagung Gatut Buat Tekan Anak Buahnya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: April 17, 2026 2:21 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, bersama Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi). (Summber: instagram gatutsunu)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sepucuk surat pernyataan pengunduran diri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kasus korupsi pemerasan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Surat tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Gatut dan anak buahnya Dwi Yoga Ambal (YOG) di kawasan Tulungagung, Kamis 16 April 2026.

Ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,”

ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 16 April 2026.

Surat tersebut menjadi alat tekan Gatut kepada para kepala OPD untuk melakukan pemerasan dan agar loyal kepadanya.

Budi menambahkan, proses penggeledahan dilakukan di tiga lokasi diantaranya rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut, dan rumah Yoga.

Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung,”

jelas dia.

Pasca penggeledahan, penyidik bakal menelaah dokumen yang diamankan sebagai saat persidangan nantinya.

KPK sebelumnya mengungkapkan, Bupati Gatut meminta setoran dari masing-masing kepala OPD mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 miliar.

Untuk memuluskan akal bulusnya, Gatut memerintahkan para pejabat Pemkab Tulungagung yang telah dilantik menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Padahal dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal serta salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani surat itu. Dokumen tersebut sebagai sarana Gatut menekan para pejabat agar loyal menuruti perintahnya.

Dalam realisasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain. Kemudian pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

KPK turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta.

KPK menetapkan Gatut dan anak buahnya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka telah ditahan sampai dengan 30 April 2026.

Gatut dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:Bupati TulungagungGatut Sunu WibowoKorupsiKPK
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Penyidik ingin mendalami mekanisme jual-beli kuota…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Gegara Perang AS-Iran, Analis Proyeksi hingga Akhir April 2026 Rupiah Melemah ke Rp17.400

Nilai tukar rupiah ambruk ke level Rp17.306 atau 0,73 persen pada perdagangan hari ini Kamis, 23 April 2026. Melemahnya rupiah ini disebabkan oleh eskalasi di Timur Tengah hingga kekhawatiran defisit…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily menargetkan perserta Lemhanas komtimen dalam memberantas korupsi setelah lulus.
Nasional

Gubernur Lemhanas Tuntut Peserta Lulusan P4N Komit Antikorupsi

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menargetkan peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi setelah lulus dan menduduki jabatan startegis di pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Gubernur…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
5 jam lalu
DirtipidSiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Hukum

Geger! Pemuda RI Lulusan SMK Jual Alat Hack ke Dunia, 17.000 Korban Kehilangan Data

Seorang pria inisial GWL (24) membuat geger masyarakat dunia karena ulahnya perdagangkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
Penampakan dokumen aset milik Zarof di perusahaan bayangan yang disita oleh penyidik Kejagung
Hukum

Kejagung ‘Obok-obok’ Kantor Bayangan Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menemukan kantor bayangan (shadow company) milik mantan pejabat Mahkamah Agung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up