Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Dalih Sakit Anton Timbang Batal Diperiksa Kasus Tambang Nikel Sultra, Polri Nggak Percaya

Keterangan Anton Timbang dinilai penting untuk asas kepastian hukum sekaligus agar penyidik mendapatkan keterangan yang berimbang.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang. (Foto: instagram antontimbangofficial)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui kuasa hukumnya, Polri mendapat informasi Anton tidak berkenan hadir karena sakit.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan pihaknya tidak akan percaya mentah-mentah kabar itu dari kuasa hukum Anton. Pihaknya bakal mengirimkan dokter dari RS Polri untuk memeriksa tersangka.

Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,”

kata Irhamni kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 21 April 2026.

Penyidik telah menjadwalkan bakal memeriksa Anton sebagai tersangka pada Selasa, 21 April 2026. Pemanggilan itu merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik untuk Anton.

Iklan

Irhamni menyatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Anton. Jika tersangka kembali tidak hadir, Polri membuka kemungkinan untuk melakukan upaya paksa.

Panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa,”

ujar dia.

Keterangan Anton Dibutuhkan Agar Berimbang

Irhamni melanjutkan, keterangan Kadin Sultra itu dinilai penting untuk asas kepastian hukum sekaligus agar penyidik mendapatkan keterangan yang berimbang.

Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,”

tandasnya.

Anton Timbang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tambang nikel ilegal, dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin di Sultra. Anton melakukan aktivitas penambangan melalui PT Masempo Dalle sebagai Direktur di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional itu. Kemudian, Anton ditetapkan sebagai tersangka, seluruh kegiatan tambang telah dihentikan dan Polri telah melakukan penyitaan di wilayah itu.

Selain Anton, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Hingga saat ini total ada 27 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 buku catatan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.