Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal bersurat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Sony, Elza Syarief, menyebut perlindungan itu juga ditujukan untuk seluruh keluarga kliennya.
“Kami juga jaga makanannya Pak Sony dari rumah, jangan sampai kena racun atau apa,”
ucap Elza dihubungi Owrite.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Selain meminta perlindungan, Sony juga mengajukan dirinya sebagai justice collaborator kepada penyidik. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar dan mengungkap suatu kasus kejahatan yang lebih besar atau terorganisasi.
Rencananya kuasa hukum akan mengajukan perlindungan dan justice collaborator secara resmi pada Senin, 8 Juni 2026.
Cecar Eks Pucuk
Sony menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi MBG pada Kamis, 4 Juni. Dia dicecar mengenai praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Elza menjelaskan dalam BGN memiliki suatu sistem untuk menangkal praktik tersebut.
“(Dalam pemeriksaan, Sony) menjelaskan bagaimana dia membuat suatu sistem untuk mendeteksi adanya jual-beli titik. Dari mana dan bagaimana bisa ketahuan,”
kata Elza.
Merujuk sistem tersebut BGN bisa menginvestigasi pihak-pihak yang diduga bertransaksi jual-beli titik dapur.
Namun, pemeriksaan terhadap Sony belum sampai masuk ke pokok perkara mengenai keterlibatannya dengan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan dirinya hingga dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.
Tarik
Penyidik menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony sebagai tersangka korupsi program MBG periode 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
ujar Syarief
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
ucap Syarief.
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.

