Proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, ke Indonesia mulai menemui titik terang. Kepastian ini diperoleh setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus yang menentang upaya pemulangannya ke Tanah Air.
Jubir KPK Budi Prasetyo berpendapat penolakan gugatan itu, dapat mempercepat proses hukum Paulus di Indonesia.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,”
kata Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Paulus merupakan tersangka mega korupsi KTP elektronik yang sempat menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Meski berhasil dibekuk, Paulus sempat menolak pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,”
ucap dia.
Profesional
Budi menegaskan penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka, Paulus harus diseret kembali ke Indonesia.
“Kehadiran tersangka di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,”
tegas Budi.
Sejalan dengan proses ekstradisi Paulus, KPK intens berkoodinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum dalam memastikan proses kepulangannya berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum.

