Sepucuk surat ditulis mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kepada Nanik Sudaryati Deyang setelah menduduki Kepala BGN baru. Surat tersebut berisi ucapan selamat dan terimakasih ditujukan kepada Nanik.
Sepucuk surat singkat lengkap dengan tanda-tanda Sony diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 3 Juni 2026. Sony menyematkan kata-kata ‘hadiah’ kepada nanik.
Kepada yang terhormat, Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai kepala BGN. Terimakasih atas ‘hadiah indah’ yang telah diberikan kepada saya,”
tulis surat tersebut dalam akun @sonysonjayabd dikutip, Jumat, 5 Juni 2026.
Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, menilai surat tersebut menyimpan makna tersirat. Namun, Elza berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa Nanik dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kita juga minta supaya beliau dipanggil sebagai saksi,”
ucap Elza saat dihubungi, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, Nanik dianggap mengetahui dugaan kasus korupsi MBG. Sebab dia juga sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
Untuk dipanggil sebagai saksi karena beliau itu tahu masalah itu,”
bilang Elza.
Ketika ditanya asal-usul surat itu, Elza menjelaskan kliennya menulis dan menyerahkan kepada pihak yang mengelola akun Instagramnya.
Saya sendiri enggak sempat baca. Pokoknya dari klien saya, saya serahkan kepada keluarga bagian IT-nya,”
tandas dia.
Respon Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, berkata pemeriksaan terhadap saksi akan dilakukan sepanjang pihak tersebut dinilai mengetahui kasus itu untuk memperjelas kasus yang diselidiki.
Hal itu menanggapi soal potensi penyidik untuk memeriksa Nanik sebagai Kepala BGN yang baru.
Saksi itu siapa yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa diperiksa sebagai saksi,”
ujar Syarief kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemanggilan saksi bukan berarti pihak tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
Saksi adalah siapa yang mengetahui atau mendengar tentang tindak pidana itu. Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana,”
tegas Syarief.
Ketika dipertegas upaya kejaksaan memanggil Nanik dalam kasus korupsi MBG, Syarief hanya menyebut tergantung urgensi penyidik.
(Tergantung) nanti urgensinya, tapi semua berpotensi bisa dipanggil,”
terang dia.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menambahkan, penyidik juga masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari jejak korupsi berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga alat bukti lainnya sebelum kasus tersebut dibawa ke meja pengadilan.
Selama dua-tiga hari ini (penyidik) intensif untuk mencari barang bukti dan menggeledah di beberapa tempat secara maraton,”
kata Syarief.

