Satuan Tugas Penyelundupan Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik importasi ilegal ponsel dari Cina yang masuk ke dalam negeri. Petugas menyita 76.756 ponsel dengan total Rp235 miliar.
“Barang bukti terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit android, serta 18.574 unit suku cadang ponsel. Total keseluruhan bernilai Rp235.089.800.000 dan masih terus berkembang,”
ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 April 2026.
Tim telah menggeledah enam lokasi di Jakarta yang terdiri dari ruko dan gudang tempat penyimpanan sekaligus distribusi barang ilegal tersebut. Para pelaku menggunakan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting guna menghindari cukai nasional.
“Barang-barang ini masuk dalam kondisi tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga melanggar sejumlah ketentuan perundangan-undangan,”
kata Ade Safri.
Jenderal Bintang Satu itu mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DCP alias P, selaku importir barang tanpa standar SNI; dan SJ, yang berperan memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.
Mereka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, perdagangan, perindustrian, telekomunikasi dan pencucian uang. Kepolisian juga menggeledah kantor PT TSL selaku perusahaan induk, dan sejumlah perusahaan lain yang diduga mengurus dokumen impor ilegal. Ulah komplotan ini menyebabkan sektor ketahanan ekonomi nasional merugi.
“Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyelundupan, untuk menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara, maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara adalah sebagai bentuk wujud nyata komitmen kami dalam melindungi kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara,” kata Ade Safri.

