Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan Bandung. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung ya. Terus ada di beberapa tempat lain,”
kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Syarief menjelaskan upaya paksa itu menyasar sebuah kantor dan kediaman salah satu tersangka di kawasan Bandung.
Dari penggeledahan itu, penyidik mendapati sejumlah jejak bukti dugaan korupsi yang dilakukan eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatar para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya,”
tutur Syarief.
Syarief mengatakan ada lebih dari 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk membongkar dugaan kasus tersebut.
Adapun penyidik masih mendalami dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk pengadaan-pengadaan yang dijadikan objek mark-up.
Rencananya penyidik bakal memeriksa ketiga tersangka. Namun, Syarief enggan menyebutkan waktunya karena sudah dijadwalkan penyidik.
Sudah terjadwal oleh penyidik,”
ujar Syarief.
Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru bernama Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta dalam kasus korupsi MBG. Dengan demikian, ada empat tersangka yang dijerat oleh Kejagung.
Status AYS merupakan orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Tugas AYS mencari mitra SPPG yang ingin bergabung dalam program MBG. Namun, Asep diduga melakukan hukum dalam proses perekrutan.
Syarief bilang Sony juga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi pihak verifikator. Dalam perannya, verifikator diduga mengusulkan pihak yang ingin jadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sehingga (si tersangka) dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,”
tutur Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga sengaja memfasilitasi mitra SPPG yang baru mendaftar secara daring meskipun sudah ditutup.
Bahwa setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada SS,”
ujar Syarief.
Atas perbuatannya, AYS dijerat melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 Ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
AYS saat ini juga sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total dari kasus ini ada empat orang tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

