Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka baru kasus tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sehingga dalam kasus ini total ada lima tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM (Andrew) selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.
PT YAT merupakan pemenang tender dari pengadaan 21.801 motor listrik untuk kebutuhan program MBG. Kata Syarief, Andrew rutin berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk melakukan pengadaan pada Februari 2025.
Padahal perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan motor listrik tersebut.
“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,”
ujar Syarief.
Akal Bulus
Untuk memuluskan rencananya, Andrew bekerja dengan sama dengan seorang saksi inisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Andrew juga menggelembungkan harga dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk setiap unitnya.
Saat mengajukan HPS dan KAK itu juga sudah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN.
“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,”
ujar Syarief.
Kemudian, Andrew mendapatkan bayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik yang diduga telah dimanipulasi. Atas perbuatannya, Andrew disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP.
“Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
tutur Syarief.

