Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Belum Punya Bengkel Tapi Nekat Garap, Biang Kerok Vendor Motor Listrik BGN Resmi Tersangka
Hukum

Belum Punya Bengkel Tapi Nekat Garap, Biang Kerok Vendor Motor Listrik BGN Resmi Tersangka

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 12, 2026 9:11 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
1 bulan lalu
Share
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG.
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono (AM) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, sebagai tersangka baru kasus tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sehingga dalam kasus ini total ada lima tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM (Andrew) selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka,”

ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga:
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Tak Gugur Meski Terbit 3… Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tak akan…
Kejagung Yakin Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia, Kapan Saja… Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie…
Harga Telur dan Ayam di Peternak Berangsur Pulih, Bapanas Klaim… Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut harga ayam dan telur di tingkat peternak…
  • Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Tak Gugur Meski Terbit 3 Sprindik Baru
  • Kejagung Yakin Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia, Kapan Saja Bisa Diperiksa
  • Harga Telur dan Ayam di Peternak Berangsur Pulih, Bapanas Klaim Gegara MBG…

PT YAT merupakan pemenang tender dari pengadaan 21.801 motor listrik untuk kebutuhan program MBG. Kata Syarief, Andrew rutin berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN untuk melakukan pengadaan pada Februari 2025.

Padahal perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan motor listrik tersebut.

“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,”

ujar Syarief.

Akal Bulus

Untuk memuluskan rencananya, Andrew bekerja dengan sama dengan seorang saksi inisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Andrew juga menggelembungkan harga dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk setiap unitnya.

Saat mengajukan HPS dan KAK itu juga sudah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,”

ujar Syarief.

Kemudian, Andrew mendapatkan bayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik yang diduga telah dimanipulasi. Atas perbuatannya, Andrew disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP.

“Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”

tutur Syarief.
Baca juga:
Rumah Sentul Febrie Tak Masuk LHKPN, Kejagung Ngaku Sudah Data… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mendata terkait harta kekayaan Febrie Adriansyah saat…
Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus 'Keroyok' Kasus Febrie, Mayoritas Eks… Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani kasus dugaan…
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum… Kejaksaan Agung atau Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru terkait…
  • Rumah Sentul Febrie Tak Masuk LHKPN, Kejagung Ngaku Sudah Data Harta Eks…
  • Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus 'Keroyok' Kasus Febrie, Mayoritas Eks KPK
  • Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
Tag:BGNKejagungMBGMotor ListrikPengadaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Kejagung Teken 3 Sprindik Baru: Febrie Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Ada Tersangka
By Rahmat Baihaqi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
1
Gibran Dikenal karena Jokowi Itu Hal Biasa, Sudah Jadi Budaya Politik di Indonesia
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa warga dan pekerja saat meninjau perkebunan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
2
Spanyol Gilas Prancis 2-0! Mbappe Frustrasi, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pemain Timnas Spanyol selebrasi usai cetak gol ke gawang Prancis.
3
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
4
NCB Polri Sukses Pulangkan Buron Saham Tambang Kariatun Tan dari China
By Rahmat Baihaqi
NCB Interpol Polri bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka
Hukum

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Istana Kebut Proses di TPA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Tak Gugur Meski Terbit 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tak akan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Kejagung Yakin Eks Jampidsus Febrie Masih di Indonesia, Kapan Saja Bisa Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
Hukum

Kejagung Turunkan Sembilan Jaksa Khusus ‘Keroyok’ Kasus Febrie, Mayoritas Eks KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan menangani kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up