Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua non aktif Ombudsman, Hery Susanto. Kejagung menyatakan telah memeriksa 15 orang saksi diantaranya pihak internal Ombudsman.
Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,”
ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Rabu, 22 April 2026.
Hery Susanto menerima gratifikasi Rp1,5 miliar setelah diduga mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025.
Anang menyebut, penyidik masih menggali lebih dalam sebelum kasus tersebut dibawa ke meja Majelis Hakim.
Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Baik itu dokumen segala macam,”
ucap Anang.
Dalam kasusnya, Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.
Saudara HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 18 April 2026.
Setelah putusan itu sesuai harapan PT THSI, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Kejagung kemudian mengendus adanya dugaan korupsi dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery dan setelahnya penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan.
Untuk HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam,”
beber Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Hery di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

