Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Penyidik ingin mendalami mekanisme jual-beli kuota haji yang dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Komisi Antirasuah menduga travel haji milik Khalid Basalamah, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), ikut mendapatkan jatah kuota.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan (pemeriksaan) KB, salah satu pihak PIHK,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 April 2026.
Penyidik juga bakal mendalami keuntungan tidak sah atau ilegal gain dari bisnis jasa perjalanan milik Khalid.
“Karena jual beli kuota haji tambahan ini diperoleh pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,”
ucap Budi.
Kembali Panggil
Ustadz Khalid pernah diperiksa oleh KPK saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan pada September 2025. Selama kasus tersebut masih di meja KPK, pendakwah dengan nama asli Khalid Zeed Abdullah Basalamah ini mengembalikan uang jemaah senilai USD4.500 dikali 118 jamaah dan ditambah USD37.000.
Dalam perkara kuota haji, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah travel haji memperoleh keuntungan ilegal, salah satunya Travel Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, yang diduga terima sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ismail dan Asrul, dalam klaster swasta, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

