Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 2:39 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa)
SHARE

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Penyidik ingin mendalami mekanisme jual-beli kuota haji yang dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Komisi Antirasuah menduga travel haji milik Khalid Basalamah, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), ikut mendapatkan jatah kuota.

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan (pemeriksaan) KB, salah satu pihak PIHK,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 April 2026.

Penyidik juga bakal mendalami keuntungan tidak sah atau ilegal gain dari bisnis jasa perjalanan milik Khalid.

“Karena jual beli kuota haji tambahan ini diperoleh pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,”

ucap Budi.

Kembali Panggil

Ustadz Khalid pernah diperiksa oleh KPK saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan pada September 2025. Selama kasus tersebut masih di meja KPK, pendakwah dengan nama asli Khalid Zeed Abdullah Basalamah ini mengembalikan uang jemaah senilai USD4.500 dikali 118 jamaah dan ditambah USD37.000.

Dalam perkara kuota haji, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya sebagai tersangka. Kerugian negara berkisar Rp622 miliar. Akibat jual-beli kuota haji tambahan itu sejumlah travel haji memperoleh keuntungan ilegal, salah satunya Travel Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, yang diduga terima sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Untuk klaster penyelenggara negara, KPK menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan anak buahnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ismail dan Asrul, dalam klaster swasta, dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Dugaan Korupsi Kuota HajiKemenagKhalid BasalamahKPKYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Nasional

Mentan Sebut Cadangan Beras Capai Angka Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk pertama kalinya tembus di angka 5.000.198 ton pada, Kamis 23 April 2026. Hal ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah…

By
Ani Ratnasari
Ivan
3 Min Read
Gedung Museum Bank Indonesia. (Sumber: Unsplash/Aini Rahmadini)
Ekonomi Bisnis

Tak Cuma Lokal, BI Fast Versi Baru Segera Mudahkan Transfer ke Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) menyiapkan BI Fast versi baru sebagai layanan transaksi anyar untuk kemudahkan transfer uang ke luar negeri. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
2 Min Read
MRT Jakarta
Megapolitan

Peringati Hari Transportasi Nasional, Besok Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Rp.1

Dalam rangka menyambut Hari Transportasi Nasional pada 24 April, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif khusus bagi masyarakat dengan cukup membayar Rp.1 untuk layanan transportasi umum. Jenis transportasi yang termasuk…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hukum

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki lebih dalam kasus korupsi gratifikasi Ketua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
6 jam lalu
DirtipidSiber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Hukum

Geger! Pemuda RI Lulusan SMK Jual Alat Hack ke Dunia, 17.000 Korban Kehilangan Data

Seorang pria inisial GWL (24) membuat geger masyarakat dunia karena ulahnya perdagangkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
22 jam lalu
Penampakan dokumen aset milik Zarof di perusahaan bayangan yang disita oleh penyidik Kejagung
Hukum

Kejagung ‘Obok-obok’ Kantor Bayangan Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menemukan kantor bayangan (shadow company) milik mantan pejabat Mahkamah Agung,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up