Polda Riau mengungkapkan sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) diungkapkan sepanjang 2026 hingga April. Dalam kasus ini sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, para pelaku diduga melakukan aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan pengrusakan lingkungan di wilayah Provinsi Riau.
Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan. Tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,”
ujar Hengki melalui keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Lebih jauh Hengki mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal. Kemudian dilanjutkan dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.
Penindakan ini tidak hanya menyasar kepada pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI. Sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,”
tegasnya.
Ia juga menyebutkan, permasalahan PETI tidak hanya bisa ditegakkan oleh aparat kepolisian saja, tentunya seluruh pemangku kepentingan stakeholder harus turut serta. Salah satunya dengan melibatkan lembaga adat yang memiliki posisi strategis.
Lanjutnya, lembaga adat memiliki peran sebagai living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,”
ujar mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sementara itu, Dirreskrisus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut, operasi juga menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI.
Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka. Langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,”
ujarnya.
Atas pengungkapan kasus PETI ini, masyarakat diimbau melaporkan segera apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal, dengan memanfaatkan Call Center 110 kepolisian.


