Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Handry Sulfian sebagai tersangka gratifikasi kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Handry mendapatkan setoran bulanan setelah menjabat sebagai Kepala KSOP sejak tahun 2022 hingga 2024.
Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,”
ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.
Syarief menerangkan, Hendry diduga sengaja memberi izin berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT MCM dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT AKT. Tersangka tetap memberikan izin tersebut meskipun izin seluruh kegiatan tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017.
Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,”
ucapnya.
Sebagai jasa terimakasih, Hery mendapatkan uang bulanan dari Samin Tan melalui perusahan afiliasinya yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT AKT. Meski demikian, penyidik Kejagung mengaku masih melakukan perhitungan yang didapat Hery.
Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap,”
ujar Syarief.
Disatu sisi, karena sengaja memberikan izin secara ilegal tersebut, tesangka Hery tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan verifikasi dokumen perintah berlayar.
Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,”
beber Syarief.
Menurutnya, sejak izin tambang PT AKT diterminasi atau dicabut sejak 2017, semestinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batu bara di wilayah itu. Namun, hal itu malah lolos dan menjadi lahan praktik rasuah antara PT AKT dan KSOP.
Karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,”
tutur Direktur Penyidikan.
Masih Ada Pihak Penyelenggara Lain
Meski sudah Handry sebagai tersangka, Kejagung menduga masih ada keterlibatan pihak penyelenggara lain dalam kasus korupsi tambang ilegal Samin Tan. Sebab semestinya seluruh kegiatan tambang diawasi oleh Kementerian ESDM
Tidak menutup kemungkinan apabila ada Penyelenggara yang lainnya yang masuk cukup bukti tentu akan kita proses,”
kata Syarief.
Dalam kasus ini, kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana yang menggantikan posisi Samin Tan dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOW yang bergerak di bidang kelautan dan kargo
Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Atas perbuatannya Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

