Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 24 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kejagung Blak-blakan, Kepala KSOP Rangga Ilung dapat Uang Bulanan Dari Samin Tan
Hukum

Kejagung Blak-blakan, Kepala KSOP Rangga Ilung dapat Uang Bulanan Dari Samin Tan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: April 24, 2026 4:55 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Handry Sulfian
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Handry Sulfian. (Dokumen istimewa)
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Handry Sulfian sebagai tersangka gratifikasi kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Handry mendapatkan setoran bulanan setelah menjabat sebagai Kepala KSOP sejak tahun 2022 hingga 2024.

Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,”

ucap Syarief di Kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.

Syarief menerangkan, Hendry diduga sengaja memberi izin berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT MCM dan perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT AKT. Tersangka tetap memberikan izin tersebut meskipun izin seluruh kegiatan tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017.

Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,”

ucapnya.

Sebagai jasa terimakasih, Hery mendapatkan uang bulanan dari Samin Tan melalui perusahan afiliasinya yang merupakan Beneficial Owner (BO) PT AKT. Meski demikian, penyidik Kejagung mengaku masih melakukan perhitungan yang didapat Hery.

Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap,”

ujar Syarief.

Disatu sisi, karena sengaja memberikan izin secara ilegal tersebut, tesangka Hery tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan verifikasi dokumen perintah berlayar.

Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,”

beber Syarief.

Menurutnya, sejak izin tambang PT AKT diterminasi atau dicabut sejak 2017, semestinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batu bara di wilayah itu. Namun, hal itu malah lolos dan menjadi lahan praktik rasuah antara PT AKT dan KSOP.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,”

tutur Direktur Penyidikan.

Masih Ada Pihak Penyelenggara Lain

Meski sudah Handry sebagai tersangka, Kejagung menduga masih ada keterlibatan pihak penyelenggara lain dalam kasus korupsi tambang ilegal Samin Tan. Sebab semestinya seluruh kegiatan tambang diawasi oleh Kementerian ESDM

Tidak menutup kemungkinan apabila ada Penyelenggara yang lainnya yang masuk cukup bukti tentu akan kita proses,”

kata Syarief.

Dalam kasus ini, kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana yang menggantikan posisi Samin Tan dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOW yang bergerak di bidang kelautan dan kargo

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Atas perbuatannya Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag:kalimantan tengahKejagungksop rangga ilungSamin Tansuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Lagi-lagi Purbaya Revisi Ucapannya: Soal Pajak Kapal di Selat Malaka Bukan Konteks Serius

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, tidak serius atas pernyataannya terkait pemungutan pajak terhadap kapal-kapal yang melewati perairan Selat Malaka.  Purbaya mengatakan, pernyataannya saat itu hanya sebatas candaan. Ia menyebut,…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Menteri Luar Negeri RI Sugiono
Internasional

Menlu Sugiono Beda Sikap dengan Purbaya, Kapal di Selat Malaka Tak Bisa Dipajaki

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono angkat suara terkait penetapan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurut Sugiono, Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan biaya pajak tersebut,…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok 3,38 Persen, Saham Perbankan RI Ikut Rontok

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok sebesar 3,38 persen ke level 7.129 pada Jumat, 24 April 2026. Akibatnya, sejumlah saham perbankan rontok pada perdagangan hari ini. Dikutip dari IDX…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah Ketum Parpol kumpul di Istana Negara (sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)
Hukum

Alasan KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Merujuk hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada April…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Gedung KPK
Hukum

Usut Aliran Dana Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah dan Pihak Travel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan.
Hukum

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up