Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan, rekannya Andrie Yunus mengeluarkan mosi tidak percaya pasca kasus penyiraman air keras terhadapnya berlanjut di Pengadilan Militer.
Sebagai tindak lanjut ketidakpercayaan itu, Andrie telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026. Dalam surat yang ditujukan untuk Prabowo, Andrie mengatakan kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI tidak semata-mata harus diselesaikan melalui peradilan militer.
Sebab berdasarkan hasil investigasi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebanyak 16 orang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Intinya menjelaskan bahwa dia mendorong supaya ada mekanisme peradilan umum dalam kasusnya. Karena dia melihat bahwa tipologi atau tipe dari tindak pidana yang dilakukan oleh anggota BAIS, empat anggota BAIS atau 16 yang kami temukan, itu adalah bukan merupakan tindak pidana militer, tapi tindak pidana umum,”
ucap Dimas dikutip, Senin, 26 April 2026.
KontraS mendesak agar pemerintah dapat bersikap tegas dan memerintahkan agar kasus penyiraman air keras para prajurit TNI itu bisa dibawa ke forum peradilan umum.
Masih dalam surat yang ditulis Andrie, Dimas meminta Presiden Perabowo segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen. Hal ini guna mencari fakta sebetulnya terlepas dari dugaan intervensi politik.
Kasus ini adalah kasus yang tentu adalah kasus yang mencolok di Indonesia saat ini. Lagi-lagi pintu masuknya adalah serangan terhadap pembela hak asasi manusia, serangan terhadap orang muda, dan juga serangan terhadap pikiran-pikiran kritis,”
tegas dia.
Point terakhir dalam surat itu, Andrie meminta kepada Kepala Negara memiliki ketegasan terhadap perlindungan warga negaranya. Menurut Dimas, dengan banyak masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah justru menjadi korban kekerasan, hingga melibatkan aparat negara.
Selama ini, kami masih menyaksikan adanya banyak sekali rentetan kekerasan, peristiwa kekerasan, tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh bahkan oleh aparat negara. Yang itu menjadi komitmen dari presiden sebenarnya untuk dapat memutus lingkaran setan itu,”
ujar Dimas.
Meski demikian, KontraS mengaku belum mendapat balasan dari presiden pasca telah bersurat dua pekan belakangan. Namun, pihaknya telah mengirimkan surat itu melalui Kementerian Sekretarat Negara.
Bareskrim Belum Selidiki Laporan TAUD
Pasca TNI melimpahkan kasus itu ke peradilan militer, TAUD bersama KontraS kembali melaporkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan terbarunya, TAUD turut menerapkan Pasal 459 dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan terorisme.
Dimas mengatakan, hingga saat ini laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan di meja Bareskrim Mabes Polri.
Sejauh ini belum ada. Jadi sudah hampir 3 minggu ya kami pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan laporan tipe B,”
terang Dimas.
Padahal saat membuat laporan itu, TAUD telah melampirkan sejumlah bukti diantaranya keterlibatan 16 pelaku yang melibatkan sipil, rekaman CCTV. Namun KontraS masih menunggu perkembangan pasca melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Yang itu juga kemungkinan besar adalah domainnya kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dari proses penyelidikan sampai penyidikan,”
tandas Dimas.

