Berawal Dari Obrolan Ngopi Di Mess Denma BAIS TNI, Berhujung Pada Perencanaan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Oditur Militer mengungkapkan awal terjadinya perencanaan penyiraman air keras Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, oleh empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Militer II-8 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Oditur menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula dari perbincangan santai antara Serda Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka sambil minum kopi di Denma Mabes TNI pada 11 Maret 2026.
Dalam pembahasannya, mereka menyinggung tindakan Andrie yang menginterupsi pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025, yang viral di media sosial.
“Di sela-sela perbincangan, terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus dan berkata ‘Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak Institusi TNI,”
ucap Oditur saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.
Keempat terdakwa mengaku geram dengan pernyataan Andrie menuding TNI aktor kerusuhan demo Agustus 2025 dan kerap menggaungkan narasi anti militerisme.
Dari obrolan itu, pelaku berinisiatif melakukan penyiraman air keras dengan dalih ingin memberikan pelajaran.
“Mendengar ide itu, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 setuju, kemudian berkata ‘kalau begitu kita kerjakan bersama-sama’,”
ucap Oditur.
Profiling Andrie Lewat Google
Sebelum merencanakan aksinya, para pelaku melakukan profiling Andrie melalu google. Mereka menemukan informasi bahwa Wakil Koordinator KontraS kerap menghadiri acara Kamisan yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Pada 12 Maret 2026, Budhi Hariyanto mencari bahan air keras untuk disimpan di dalam tumblernya lalu dibungkus dengan kantong plastik hitam.
“Terdakwa-2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,”
bebernya.
Setelah berangkat dengan sepeda motor dari Denma Mabes TNI, mereka merapat ke kawasan Monas. Namun tidak menemukan Andrie di lokasi. Alhasil mereka berpencar di kawasa Tugu Tani.
Edi dan Budhi menuju arah Kwitang Jakarta Pusat, sementara Mandala dan Sami Lakka mengarah kantor YLBHI.
“Terdakwa-3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata ‘itu si Andrie Yunus orangnya keluar pakai motor kuning,”
tutur Oditur.
Keempat pelaku membuntuti Andrie hingga ke Jalan Salemba. Edi dan Budhi mendahului Andrie dengan sepeda motor, lalu Mandala dan Sami Lakka tetap mengekor di belakang kendaraan korban.
“Pada saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh saudara Andrie Yunus,”
terang Oditur.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, Andrie merintih kesakitan sambil membuka jaket dan bajunya. Teriakan itu kemudian didengar warga sekitar dan membantunya dengan memberikan air.
“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah,”
katanya.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

