Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti korban penyiraman air keras Andrie Yunus yang tidak masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia memerintahkan Oditur Militer untuk mencari cara agar korban bisa dimintai keterangan.
Saudara itu kan dalam kapasistas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus,”
ucap Fredy ke oditur militer di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonstraS), Andrie Yunus memang belum pernah dimintai keterangannya baik dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI maupun dari oditur militer. Sebab kondisinya yang tidak memungkinkan dan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Oditur menerangkan, Puspom TNI sudah pernah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 27 Maret dan 3 April 2026.
Pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,”
jelas Oditur.
Berkas Belum Lengkap Tanpa Keterangan Andrie Yunus

Dengan tanpa adanya keterangan korban hingga sidang digelar, Hakim Ketua menilai berkas sejatinya belum lengkap. Dia memerintahkan oditur untuk tetap mendapatkan keterangan langsung dari Andrie selama persidangan.
Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,”
terang dia.
Hakim Ancam Keluarkan Perintah Upaya Paksa
Fredy menambahkan, jika oditur tidak mampu mengamini perintah itu, majelis hakim bakal mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkan Andrie.
Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”
tandas Fredy.
Sebagaimana diketahui, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Keempat pelaku yakni:
- Sersan Dua Marinir Edi Sudarko,
- Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto,
- Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan
- Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Kejadian itu berlari dari Andrie Yunus melakukan interupsi paksa dalam pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

