Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 29, 2026 3:39 pm
Rahmat
Dusep
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
SHARE

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti korban penyiraman air keras Andrie Yunus yang tidak masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia memerintahkan Oditur Militer untuk mencari cara agar korban bisa dimintai keterangan.

Daftar isi Konten
  • Berkas Belum Lengkap Tanpa Keterangan Andrie Yunus
  • Hakim Ancam Keluarkan Perintah Upaya Paksa

Saudara itu kan dalam kapasistas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus,”

ucap Fredy ke oditur militer di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonstraS), Andrie Yunus memang belum pernah dimintai keterangannya baik dari penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI maupun dari oditur militer. Sebab kondisinya yang tidak memungkinkan dan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Oditur menerangkan, Puspom TNI sudah pernah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 27 Maret dan 3 April 2026.

Pada intinya LPSK menyampaikan bahwa saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,”

jelas Oditur.

Berkas Belum Lengkap Tanpa Keterangan Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)

Dengan tanpa adanya keterangan korban hingga sidang digelar, Hakim Ketua menilai berkas sejatinya belum lengkap. Dia memerintahkan oditur untuk tetap mendapatkan keterangan langsung dari Andrie selama persidangan.

Kalau misalnya didampingi LPSK juga ga masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,”

terang dia.

Hakim Ancam Keluarkan Perintah Upaya Paksa

Fredy menambahkan, jika oditur tidak mampu mengamini perintah itu, majelis hakim bakal mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkan Andrie.

Nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”

tandas Fredy.

Sebagaimana diketahui, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Keempat pelaku yakni:

  • Sersan Dua Marinir Edi Sudarko,
  • Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto,
  • Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan
  • Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Kejadian itu berlari dari Andrie Yunus melakukan interupsi paksa dalam pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider  Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIlpskOditur Militerpengadilan militerPenyiraman Air Keras
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), berlokasi di wilayah Sangatta, Kalimantan Timur, Indonesia
Ekonomi Bisnis

BUMI Bidik Tambang Emas-Tembaga Australia, Siapkan Akuisisi Rp977 Miliar

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana mengakuisisi seluruh saham perusahaan tambang emas dan tembaga Loyal Metals Ltd asal Australia. Mengutip dari keterbukaan informasi di bursa Australia, pada Rabu, 29 April…

By
Iren Natania
Amin Suciady
1 Min Read
Evakuasi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Selasa, 28 April 2026.
Megapolitan

Wacana Gerbong Perempuan Dipindah, KAI: Keselamatan Pelanggan Tak Peduli Gender

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Bobby Rasyidin merespons wacana gerbong prioritas KRL perempuan dipindahkan ke tengah-tengah. Dia menegaskan KAI memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penggunanya. Bobby bilang pihaknya…

By
Rahmat
Adi Briantika
1 Min Read
Shayne Pattynama saat bermain bersama Persija melawan Persis Solo
Olahraga

Shayne Pattynama Bicara Soal TC Timnas dan Sanksi FIFA

Persija Jakarta menunjukkan performa impresif saat menghadapi Persis Solo pada pekan ke-30 BRI Super League 2025/2026. Bermain di Stadion Gelora Bung Karno pada Senin, 27 April 2026, Macan Kemayoran sukses…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 jam lalu
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
2 jam lalu
Wajah 4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus ditampilkan di ruang sidang pengadilan militer
Hukum

Dari Ngopi hingga Penyiraman Air Keras: Awal Mula Serangan ke Aktivis KontraS Terkuak di Persidangan

Berawal Dari Obrolan Ngopi Di Mess Denma BAIS TNI, Berhujung Pada Perencanaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up