Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oditur militer penganiayaan berat terencana terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Keempat terdakwa yakni:
- Sersan Dua Edi Sudarko (ES),
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW),
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan
- Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menerangkan keempat terdakwa memiliki hak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan dari oditur militer. Dia kemudian mempersilahkan keempat prajurit tersebut berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Silakan konsultasi dengan penasehat hukum Apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,”
ujar Fredy kepada para terdakwa di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.
Tidak butuh waktu lama berdiskusi, empat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima seluruh dakwaan dari oditur militer.
Tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis,”
ucap kuasa hukum.
Jadi menerima ya dakwaannya?”
Tanya Fredy.
Siap,”
kuasa hukum mengiyakan.
Dengan demikian, sidang selanjutnya dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan digelar kembali pada 6 Mei 2026 mendatang.
Hakim Ketua memerintahkan oditur menghadirkan seluruh saksi yang sebelumnya sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saudara (oditur) panggil semua saksi delapan-delapannya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan semuanya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi,”
ujarnya.
Mengaku Ingin Balas Dendam
Keempat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Andrie Yunus. Mereka mengaku ingin balas dendam karena Andrie pernah menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025.
Menurut para terdakwa, Wakil Koordinator KontraS itu telah melecehkan nama institusi militer dengan menggaungkan narasi anti militerisme bahkan menggugat RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

