Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: April 29, 2026 5:41 pm
Rahmat
Dusep
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
SHARE

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa oditur militer penganiayaan berat terencana terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Keempat terdakwa yakni: 

  • Sersan Dua Edi Sudarko (ES), 
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), 
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan  
  • Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menerangkan keempat terdakwa memiliki hak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan dari oditur militer. Dia kemudian mempersilahkan keempat prajurit tersebut berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Silakan konsultasi dengan penasehat hukum Apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,”

ujar Fredy kepada para terdakwa di ruang sidang, Rabu, 29 April 2026.

Tidak butuh waktu lama berdiskusi, empat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima seluruh dakwaan dari oditur militer.

Tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis,”

ucap kuasa hukum.

Jadi menerima ya dakwaannya?”

Tanya Fredy.

Siap,”

kuasa hukum mengiyakan.

Dengan demikian, sidang selanjutnya dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan digelar kembali pada 6 Mei 2026 mendatang.

Hakim Ketua memerintahkan oditur menghadirkan seluruh saksi yang sebelumnya sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saudara (oditur) panggil semua saksi delapan-delapannya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan semuanya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi,”

ujarnya.

Mengaku Ingin Balas Dendam

Keempat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Andrie Yunus. Mereka mengaku ingin balas dendam karena Andrie pernah menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025.

Menurut para terdakwa, Wakil Koordinator KontraS itu telah melecehkan nama institusi militer dengan menggaungkan narasi anti militerisme bahkan menggugat RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya Edi cs didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasOditur Militerpengadilan militerPenyiraman Air KerasTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas memeriksa isi muatan truk pengangkut BBM di Integrated Terminal Jakarta (ITJ), Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). PT Pertamina (Persero) memastikan pelayanan dan distribusi BBM tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global dan konflik Timur Tengah. ANTARA FOTO/Galih
Ekonomi Bisnis

(Part II) Ketika BBM Nonsubsidi Naik, Tapi Rakyat Ikut Tahan Napas Karena Harga di Pasar Melonjak

Dalam kesempatan berbeda, menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas) kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak serta-merta mendorong lonjakan harga pangan, karena pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan untuk mempertahankan harga BBM bersubsidi, yang diklaim…

By
Iren Natania
Amin Suciady
9 Min Read
Petugas memeriksa isi muatan truk pengangkut BBM di Integrated Terminal Jakarta (ITJ), Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). PT Pertamina (Persero) memastikan pelayanan dan distribusi BBM tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global dan konflik Timur Tengah. ANTARA FOTO/Galih
Ekonomi Bisnis

(Part I) Kenaikan BBM Nonsubsidi: Teror Daya Beli Rakyat dan Ancaman Mati Sektor UMKM

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali memantik kekhawatiran atas efek berantai yang menjalar jauh melampaui sektor transportasi. Kebijakan yang kerap dipandang sebagai penyesuaian fiskal semata, dalam praktiknya menjelma…

By
Iren Natania
Amin Suciady
9 Min Read
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (kanan) meninjau Stasiun Bekasi Timur di Kota Bekasi, Jawa Barat
Megapolitan

Buntut Tragedi Bekasi Timur: KAI Perketat Penertiban Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menertibkan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pengetatan itu menyusul setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 jam lalu
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026).
Hukum

Motif 4 Terdakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Dendam ‘Geruduk Fairmont’

Dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
4 jam lalu
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Hukum

Senjata Makan Tuan, Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus Alami Luka Bakar di Wajah

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Serda Edi Sudarko, turut terdampak dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteSyifa Fauziah
By
Rahmat
Syifa Fauziah
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up