Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang, usai terlibat menjadi beking bandar narkoba Kutai Barat, Ishak. Bareskrim Mabes Polri bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Deky.
Berdasarkan pantauan owrite.id, Deky tiba di lobby Bareskrim Mabes Polri pukul 17.42 WIB. Dia turun dari mobil dan dikawal ketat beberapa penyidik berpakaian preman berkaos serba hitam. Deky digiring penyidik dengan kedua tangan terborgol sambil memakai jaket hitam.
Dirinya enggan berbicara kepada awak media mengenai keterlibatannya sebagai beking bandar narkoba, Ishak. Hingga akhirnya dia dibawa masuk ke dalam lift untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan pencucian uang Deky hasil dari membekingi bisnis haram Ishak.
Jadi untuk AKP Deky ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait eh TPPU,”
ujar Kevin kepada wartawan, Senin 18 Mei 2026.
Keterlibatan Deky berawal dari aksi Polsek Melak yang membongkar adanya tindak pidana narkoba di wilayah Kutai Barat. Ishak diamankan bersama tiga orang lainnya inisial HR, IN, dan LM. Polisi menyita ratusan bungkus narkoba jenis sabu seberat sekitar 233,68 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, Ishak mengaku bisnis narkobanya bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan AKP Deky. Setelah diselidiki, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan kuat bahwa AKP Deky ikut mengatur dan membekingi operasional peredaran gelap narkotika.
Untuk tindak pidana narkoba, Deky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Polri juga memperberat hukumnya Deky dengan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

